Terus terang saya `surprise` betul karena KPK yang dulu saya pikir di Kuningan ternyata sudah sampai ke Cirebon

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bantuan hukum kepada mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, bila keduanya membutuhkan terkait dengan penetapan mereka sebagai tersangka.

"Kalau keduanya (Abraham dan Bambang) menghendaki KPK memberikan bantuan hukum, maka kita akan cukupi karena bagaimanapun beliau berdua pegawai kita, tapi penegakkan hukumnya sendiri kita tidak akan ikut campur karena itu berada pada domainnya kepolisian," kata (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Ruki menyampaikan hal tersebut didampingi dengan dua Plt pimpinan lain yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo yaitu Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi serta dua pimpinan KPK jilid III yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Bambang dan Abraham diberhentikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) karena Abraham menjadi tersangka pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), sedangkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.

"Tadi kami (pimpinan KPK dan Bambang Widjojanto serta Abraham Samad) berkumpul di ruangan, beliau menjelaskan program-program KPK yang sedang dan belum dikerjakan tapi beliau tidak bicara soal kasus (mereka) karena tahu tidak boleh touching dengan itu, program-program yang belum diselesaikan banyak sekali. Terus terang saya surprise betul karena KPK yang dulu saya pikir di Kuningan ternyata sudah sampai ke Cirebon," jelas Ruki beranalogi.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 14/P/2015 tentang pengangkatan sementara dan jabatan sementara Ketua KPK disebutkan bahwa Taufiequrachman Ruki menjabat sebagai ketua sementara merangkap anggota sementara menggantikan Abraham Samad.

Keppres No.15/P/2015 mengangkat Johan Budi sebagai ketua KPK merangkap anggota KPK pengganti Bambang Widjajanto.

Sedangkan Keppres No.16/P/2015 menetapkan Indriyanto Seno Adji sebagai wakil KPK menggantikan Busyro Muqoddas.

(D017)


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015