Surabaya (ANTARA News) - Anggota DPRD Surabaya menilai semestinya Kota Pahlawan menjadi yang pertama pelarangan penjualan minuman beralkohol di toko-toko swalayan sejak keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 pada 16 Januari 2015.

"Itu program Nasional yang berlaku untuk semua daerah di Indonesia. Surabaya mestinya selangkah lebih maju," kata anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Achmad Zakaria kepada Antara di Surabaya, Sabtu.

Hal sama juga diungkapkan anggota Komisi C lainnya, Vinsensisu Awey. Ia mengatakan Permendag sebelumnya hanya melarang toko swalayan menjual alkohol yang dekat dengan tempat ibadah atau dekat sekolahan.

"Karena sulit pengawasannya akhirnya awal Januari 2015, Menteri Perdagangan melarang jual alkohol di toko swalayan," katanya.

Menurut dia, mestinya Pemkot Surabaya tidak menunggu bulan April sebagaimana yang ditentukan Permendag.

Saat itu, Menteri Perdagangan Rahmad Gobel memberikan batas waktu toleransi tepatnya waktu untuk menarik minuman beralkohol dari tempat penjualannya hingga April mendatang.

"Kalau Pemkot bisa mensosialisasikan dengan cepat dan kemudian mulai kasih waktu untuk segera ditarik, maka itu lebih baik. Save our generation," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagin) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro sebelumnya mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan pelarangan penjualan minuman beralkohol di toko swalayan mulai pertengahaan April 2015.

Ia mengatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada manajemen toko swalayan atau minimarket agar segera tidak berjualan lagi minuman beralkohol.

"Meski perda tidak ada aturan seperti itu, namun itu sudah peraturan pemerintah (permendag)," tegasnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya memberi batas toleransi kepada semua toko swalayan agar bebas dari minuman keras atau beralkohol dengan kadar 5 persen hingga pertengahan April mendatang.

Selama ini, lanjut dia, toko swalayan bebas berjualan miniman beralkohol dengan kadar 5 persen seperti bir. Penjualan minuman keras baru dilarang Pemkot Surabaya pada saat datangnya bulan Ramadhan.

"Dengan adanya peraturan ini maka minimarket tidak boleh berjualan miras selamanya, termasuk toko kecil-kecil atau pengecer," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015