Negara perlu identifikasi sejumlah keyakinan yang ada itu termasuk kategori agama atau tidak karena negara bertanggung jawab memberi perlindungan, negara berkewajiban melayani hak itu
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama menargetkan akan melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama pada April 2015.

"Targetnya bulan April sudah cukup layak disampaikan ke publik, terutama ke pemangku kepentingan seperti ormas agama, tokoh, pers, untuk disempurnakan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam acara diskusi RUU Perlindungan Umat Beragama di Kementerian Agama RI, di Jakarta, Kamis.

Lukman mengatakan saat ini Kementerian Agama masih terus menggodok RUU Perlindungan Umat Beragama termasuk meminta pandangan kritik dan saran dari seluruh masyarakat dalam pembuatan aturan itu.

Termasuk dalam acara diskusi yang turut mengundang sejumlah  pihak dari kalangan akademis maupun agama yakni dosen Universitas Paramadina dan cendekiawan muda Yudi Latif, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Adian Husaini, dan Ketua Persatuan Gereja Indonesia Pdt. Albertus Patty. Menurutnya, penggodokan tersebut dilakukan agar undang-undang itu nantinya benar-benar terealisasikan.

Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan bahwa gagasan undang-undang perlindungan umat beragama adalah untuk menjamin perlindungan bagi umat beragama dalam memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan yang dipeluk mereka. Pada pasal 29 ayat 2 UUD 1945, kata Lukman, belum secara rinci memuat perlindungan terhadap umat beragama sehingga perlu diturunkan dalam bentuk undang-undang.

"Negara melalui pemerintah bertanggung jawab memberi jaminan, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Beragama menjadi hak setiap manusia tidak terkecuali warga Indonesia, untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya. Ini harus dilindungi," jelas Lukman.

Ia menambahkan, agama menduduki posisi yang sangat strategis di Indonesia. Menurut Lukman, secara sosiologis agama mempunyai misi sendiri untuk menyebarluaskan ajaran agamanya. Akan tetapi, di tengah-tengah masyarakat yang majemuk, ketika ada penyebarluasan agama berpotensi terjadi kesalahpahaman atau gesekan karena sama-sama mengemban misi menyebarluaskan agama. Oleh sebab itu, perlu ada aturan yang mengikat pemahaman bersama.

"Potensi konflik semakin besar terkait batas kebebasan mengekspresikan hak keberagamaan dengan penodaan penghinaan beragama. Hal-hal seperti itu, di tengah kebebasan dan keberagaman tentu perlu diatur bagaimana hidup bersama agar kedamaian tetap terjamin. Maka RUU ini menjadi penting agar kita persiapkan," tutur Lukman.

UU Perlindungan Umat Beragama, lanjutnya, juga untuk mengatur terkait penyiaran agama, pendirian rumah ibadah serta penodaan agama.

"Bolehkah menyiarkan agama di tengah masyarakat yang sudah beragama? Setiap agama mengajarkan kebajikan maka aneh kalau ajaran kebajikan dilarang terlepas apapun agamanya. Tetapi kalau dibebaskan begitu saja apalagi kalau caranya tidak bijak, ini problem juga. Ini perlu diatur. Termasuk juga soal penodaan agama, siapa yang punya kewenangan menetapkan itu termasuk penodaan atau penyimpangan," jelas Lukman.

Lukman menambahkan, penggodokan aturan tersebut juga akan mengidentifikasi agama selain agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, serta Konghucu.

"Negara perlu identifikasi sejumlah keyakinan yang ada itu termasuk kategori agama atau tidak karena negara bertanggung jawab memberi perlindungan, negara berkewajiban melayani hak itu," kata Lukman.

Pewarta: Monalisa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015