Jakarta (ANTARA News) - Pasien penderita kanker payudara harus menjalani prosedur operasi pengangkatan payudara jika tumornya sudah berukuran lebih dari empat sentimeter, menurut dokter spesialis bedah onkologi, Dr. Walta Gautama, Sp.B(K) Onk.

",... tidak semua harus (kanker payudara) diatasi dengan operasi. Jika ukuran tumornya sudah lebih dari empat sentimeter barulah dioperasi," ujarnya  di Jakarta, Rabu.

Di samping itu, lanjut dia, prosedur operasi dilakukan jika lokasi tumor dekat dengan puting dan terdapat lebih dari satu tumor ganas yang bersarang di payudara.

Selain itu, apabila prosedur radiasi tidak dapat dilakukan, maka jalan terakhirnya ialah operasi pengangkatan payudara. 

Walta menampik anggapan kalau pengobatan kanker dapat dilakukan tanpa operasi, misalnya dengan menggunakan pengobatan alternatif. Menurut dia, operasi pengangkatan payudara hingga kini masih menjadi terapi utama untuk mengobati pasien.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, kanker payudara merupakan jenis kanker yang paling sering ditemukan pada perempuan di dunia dengan estimasi jumlah kasus baru sebesar 1,67 juta. Angka ini merupakan seperempat baru dari seluruh kasus kanker baru secara umum pada 2012 lalu.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015