Prosesnya tetap berjalan"
Jakarta (ANTARA News) - Pengusutan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih tetap dilanjutkan oleh penyidik Polda Bengkulu, kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Jakarta, Jumat.

"Prosesnya tetap berjalan," kata Budi Waseso.

Budi beralasan kasus tersebut adalah pelanggaran hukum berat karena telah menyebabkan orang meninggal dunia.

Ia menegaskan, kasus Novel ini di luar kesepakatan antara pimpinan KPK, pimpinan Polri dan Jaksa Agung beberapa waktu lalu. Sedangkan kesepakatan itu sendiri dilakukan untuk meredakan ketegangan hubungan antara KPK-Polri.

Implementasi dari kesepakatan itu adalah proses hukum kasus pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto untuk sementara ditunda hingga situasi menjadi kondusif kembali.

Selain itu proses hukum kasus yang masih tahap penyelidikan seperti kasus senjata api 21 penyidik KPK, kasus Wakil Ketua KPK Adnan Pandu dan Zulkarnain, dihentikan.

Pada 2012, kasus Novel pernah dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun kini diusut kembali oleh Polda Bengkulu.

Kasus itu terjadi pada 2004 ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.

Novel yang sebelumnya anggota Polri telah mengundurkan diri dari Polri dan telah alih golongan menjadi penyidik KPK.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015