Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mempersilakan mengajukan gugatan praperadilan bagi pihak yang keberatan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Ya silakan, mangga (silakan - Bahasa Sunda) kalau mau mengajukan kembali," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Senin.

Atau, kata dia, jika menemukan ada bukti yang lebih kuat kembali dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, dipersilakan mengajukan kembali kasus tersebut.

"Kalau ada bukti lebih kuat atau novum baru, silakan diajukan kembali. Ini mekanisme kok," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait kasus tindak penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

"Diputuskan penanganan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti. Dan demi hukum karena sudah kedaluwarsa kasus tersebut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Senin.

JAM Pidum menambahkan surat SKP2 itu ditandatangani langsung oleh Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016.

Ditegaskan, dengan diterbitkannya SKP2 tersebut maka berarti penanganan terdakwa Novel Baswedan sudah selesai. Ia menjelaskan kedaluwarsa kasus tersebut, melihat dari terjadinya kasus itu pada 18 Februari 2004.

Kemudian sesuai Pasal 79 KUHP menyebutkan kalau ancaman terhadap seseorang tiga tahun penjara maka kedaluwarsanya 12 tahun. "Maka kedaluwarsanya pada 19 Februari 2016," katanya.

Ia juga menyebutkan dalam mengambil keputusan itu murni hukum alias tidak ada intervensi dari pihak manapun. "Kita menangani secara profesional, tidak ada yang namanya intervensi itu," tegasnya.

Mantan Kapuspenkum Kejagung itu juga menceritakan perkara itu sempat dilimpahkan ke pengadilan namun belakangan ada keraguan dari jaksa penuntut umum. "Seharusnya yang namanya masuk ke pengadilan harus ada keyakinan dari penuntut umum," katanya.

Karena itu, dari hasil diskusi yang panjang maka memperoleh keyakinan adanya keraguan dalam melanjutkan perkara itu. Sehingga harus dihentikan, katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016