Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Partai Golkar versi Munas Bali telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly mengenai Pengesahan Kepengurusan partai tersebut versi Musyawarah Nasional (MUnas) Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono.

"Saya dapat info dari sekjen Idrus Marham, sudah didaftarkan ke PTUN," kata Waketum Partai Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Upaya hukum itu ditempuhnya guna membuktikan bahwa kepengurusan Partai Golkar kubu Agung tidak sah.

Nomor registrasi atas gugatan yang pihaknya layangkan yakni 62/G/2015/PTUNJAKARTA, tertanggal 23 Maret 2015.

Menurutnya dengan adanya gugatan ke PTUN tersebut, maka penerbitan SK itu tidak berlaku.

"Dengan digugat ke PTUN, maka SK itu tidak berlaku. Karena ini sifatnya administratif. Jadi teman-teman daerah tidak perlu gusar, hasil yang bener adalah hasil Munas Bali," katanya.

Pada Senin, Menteri Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono melalui Surat Keputusan No M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015