Karawang (ANTARA News) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah memeriksa 12 orang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan atau renovasi menyeluruh gedung paripurna DPRD.

"Di antara para saksi yang dimintai keterangan itu ialah lima orang pejabat Dinas Cipta Karya. Terakhir yang diperiksa mantan Sekretaris DPRD," kata Kasi Pidsus Kejari Karawang Sulvia Trihapsari di Karawang, Selasa.

Sulvia belum bersedia menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan para saksi tersebut karena proses masih berlangsung.

Bahkan, Kejari berencana memerika juga kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan gedung paripurna DPRD Karawang tersebut.

Menurut dia, para saksi yang telah diperiksa itu ditanyai seputar proyek pembangunan gedung paripurna DPRD Karawang pada tahun anggaan 2013-2014.

Kejari Karawang memeriksa dugaan korupsi pembangunan gedung paripurna DPRD itu setelah atap gedung runtuh berulang-ulang.

Setelah dilakukan telaah hukum mengenai kejadian runtuhnya bagian atap gedung paripurna itu, maka diputuskan untuk dimulai proses penyelidikan pada Januari.

Proyek pembangunan gedung paripurna DPRD yang dikerjakan Dinas Cipta Karya dimulai pada Juli 2013, dan selesai pada pertengahan 2014. Anggaran pembangunannya mencapai Rp6,4 miliar hingga Rp6,7 miliar.

Anggaran pembangunan gedung tersebut digelontorkan dalam dua tahap yakni pada tahun 2013-2014. Dengan begitu, terjadi addendum pembangunan dua kali dengan menambahan anggaran cukup besar.

"Kami juga menggali informasi mengenai hal itu dan mempertanyakan addendum yang besar dalam pembangunan gedung paripurna," kata dia.

Pewarta: M Ali Khumaini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015