Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan, pihaknya yakin Negara Islam Irak dan Suriah(ISIS) tidak mungkin berkembang di Indonesia dan Indonesia tidak mungkin menjadi basis organisasi itu.

"Hal ini karena di kalangan radikal sendiri mereka terpecah. Al Qaeda yang menjadi induk lahirnya ISIS juga tidak setuju dengan cara yang mereka lakukan," kata Mahfudz kepada pers di Jakarta, Rabu. Menurut dia, basis ISIS adalah di Timur Tengah.

"Tidak mungkin (di Indonesia), basisnya itu Timur Tengah dan tujuan mereka membangun kekhalifahan dan itu harus dilakukan di negeri-negeri Arab dan dipimpin oleh bangsa Arab," katanya.

Karena itu, kata politisi PKS itu, tidak mungkin mereka akan besar di Indonesia.

"Untuk ekspansi ke negara lain seperti Indonesia itu terlalu jauh. Mereka hanya berupaya memobilissi kelompok radikal," katanya.

Lagi pula, kata dia, sulit ISIS menjadi negara jika AS, negara-negara Arab dan Turki tidak setuju. Karena itu, mereka tidak akan bisa berkembang.

"Saat ini dengan kondisi ini yang paling diuntungkan ya pedagang senjata," katanya.

Dia mengemukakan bahwa ada dua usul bagi pemerintah Indonesia yang menjadi isu penting. Pertama, pemerintah mengusulkan ke depan diatur dalam UU bahwa pemerintah bisa mempidanakan seseorang yang diangap membahayakan dan melakukan propaganda.

"Pemerintah bisa melakukan tindakan pencegahan dan bisa menahan orang langsung tanpa perlu apa syarat apa pun," katanya.

Yang kedua adalah penghapusan kewarganegaraan orang-orang yang bergabung dengan kelompok yang dianggap teroris seperti ISIS.

Terkait rencana pemerintah yang ingin menerbitkan perppu untuk mencabut kewarganegaraan mereka yang tergabung dalam ISIS, Mahfudz melihat hal itu tidak mungkin bisa dilakukan.

"Pasal ini berbahaya karena siapa yang akan memberikan label radikal? Ini kan bisa subjektif penilaiannya," katanya. Seharusnya, kata dia, menggunakan hukum pidana.

"Masalahnya mereka kalau dituduh melakukan pidana di negara lain, tapi negara ISIS itu kan belum ada," katanya.

WNI yang bergabung ke ISIS juga bisa membuang paspornya.

Menurut dia, mau digunakan hukum perang juga tidak bisa karena kalau perang ada hukumnya, ada konvensinya.

"Mereka kan tidak sedang berperang tapi konflik bersenjata yang tidak ada aturan mainnya. Tapi memang harus diakui bahwa jika mereka dibiarkan masuk ke Indonesia kembali akan berisiko," katanya.


Pewarta: Sri Muryono
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015