Menunaikan ibadah haji tidak perlu berulang kali...
Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember Abdul Halim Soebahar menyebutkan bahwa yang boleh menunaikan ibadah haji adalah orang Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

"Menunaikan ibadah haji tidak perlu berulang kali, yang sudah pernah menunaikan ibadah haji harus dinyatakan tidak berhak lagi kecuali jika memenuhi salah satu syarat," ujar Abdul di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Kemarin, Abdul memberikan keterangan sebagai ahli dari pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Abdul menjelaskan bahwa seseorang yang sudah pernah menunaikan ibadah haji dapat menunaikan haji lagi apabila memenuhi salah satu dari tiga syarat.

Syarat pertama adalah bila seseorang menjalankan tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti menjadi panitia atau petugas haji.

Syarat lainnya adalah adanya alasan khusus yang dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan, serta bila sudah tidak ada lagi calon jamaah haji daftar tunggu.

"Bila salah satu dari tiga syarat tidak terpenuhi, akan terjadi kerugian konstitusional yang aktual dengan banyaknya daftar tunggu," jelas Abdul.

Oleh sebab itu Abdul menyebutkan supaya ada ketegasan dan kepastian hukum bahwa yang boleh menunaikan haji adalah orang Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Pemohon dari pengujian undang-undang a quo adalah dua orang calon jamaah haji bernama Sumilatun dan JN Raisal Haq.

Keduanya memohon untuk pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan sejumlah pasal dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Menurut pemohon aturan-aturan tersebut inkonstitusional bersyarat karena setiap umat Muslim dapat menjalankan ibadah haji hingga berkali-kali, sementara kuota yang tersedia sangat terbatas.

Mereka kemudian menilai bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU a quo harus dimaknai khusus untuk orang Islam yang belum pernah haji saja yang boleh haji, sedangkan yang sudah pernah haji tidak boleh haji apabila masih terdapat daftar haji tunggu. 

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015