... lima sampai 10 tahun nanti batu alam akan habis terkikis maupun diambil secara bebas dan ilegal...
Palangka Raya, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto berencana membuat regulasi aturan perlindungan batu alam yang ada di daerah itu dari penambang batu ilegal maupun masyarakat.

"Perlu ada regulasi aturan yang legal dalam melindungi batu-batu alam yang mana nantinya dibuat menjadi sumber batu akik. Dan inipun masih dalam tahap perencanaan," kata dia, di Palangka Raya, Minggu.

Menurutnya, apabila tidak ada regulasi tentang aturan perlindungan batu alam yang ada di Kota Cantik Palangka Raya, maka lima sampai 10 tahun nanti batu alam akan habis terkikis maupun diambil secara bebas dan ilegal.

Politikus PDIP itu mengungkapkan, berbagai aktivitas penambangan batu alam harus memiliki dan mengantongi izin. Karena batuan yang sedang populer di masyarakat itu terbentuk dari mineral dan kristal.
 
Sudah jamak dalam pemberitaan belakangan ini batu-batu alam ukuran besar diperebutkan orang untuk dibelah-belah dijadikan batu akik.

Pewarta: Ronny NT
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015