Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Kerja Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Penerbangan Nasional Komisi DPR RI Rendy M Affandy Lamadjido meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No 77 Tahun 2012 tentang status Lembaga Penyelenggaran Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.

Perpres tersebut, menurutnya, tidak sesuai dengan misi awal pembentukan AirNav Indonesia yang bertugas memberikan pelayanan terhadap penerbangan nasional, bukan mencari keuntungan atau profit. Bila LPPNPI telah berstatus Perum, maka tidak boleh dibantu APBN.

"Panja Penerbangan Komisi V. DPR RI meminta presiden mencabut Perpres dan mengembalikan fungsi awal dari AirNav Indonesia,seperti BMKG," kata Rendhy di Jakarta, Kamis.

Ia juga mengaku kaget dengan perubahan status AirNav Indonesia tersebut.

"Saya kaget AirNav Indonesia dijadikan Perusahaan Umum (Perum), Memang sebuah perum tidak boleh dibantu APBN, kita minta status sebagai perum dibatalkan dan badan navigasi ini adalah badan yang melayani, bukan berbentuk profit. Kita akan panggil Kemenhub dan mendesak pemerintah mencabut Perpres itu," katanya.

Terkait dengan pengadaan radar yang tidak terkoneksi dengan seluruh bandara, politisi PDIP itu mendukung rencana revitalisasi pengadaan radar tersebut.

Ia mencontohkan, radar yang ada di Makassar dan Jakarta memiliki merek yang berbeda sehingga koneksi untuk pelayanan navigasi tidak memadai.

Rendhy menyebutkan, kecelakaan yang terjadi seperti AirAsia, bandara Soekarno Hatta tidak bisa memantau. Begitu jatuh, radar tak bisa menunjukkan secara tepat di mana koordinat pesawat tersebut. Seharusnya saat hilang kontak, sudah tahu titik koordinat dan bisa dimininalisasi area jatuhnya pesawat.

"Kita harapkan, pemerintah untuk bisa mengganti alat-alat ini dengan alat-alat baru, yang sama mereknya dan canggih sehingga mudah konektivitasnya antara semua bandara."

Pewarta: Zul SIkumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015