Jakarta (ANTARA News) - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar pimpinan Agung Laksono menyatakan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara terkait kisruh kepengurusan Golkar belum masuk pokok perkara.

"Putusan sela PTUN kemarin belum masuk ke pokok perkara, dan masih jauh dari putusan final," ujar Wasekjen DPP Golkar Achsanul Yakin R di Jakarta, Jumat.

Menurut Yakin, putusan sela yang dikeluarkan PTUN bersifat sementara dan belum mengikat. Masih akan ada proses berikutnya hingga putusan pengadilan yang sifatnya inkrah.

"Perlu dicatat bahwa legalitas SK Menkumham bukan dibatalkan, tetapi ditunda sampai proses hukum dan vonis PTUN selesai," jelas dia.

Artinya, selama SK Menkumham itu belum dibatalkan, maka pengurus DPP Golkar yang diakui pemerintah tetap pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Yakin mengingatkan pengurus di daerah agar hati-hati dalam menyikapi putusan sela PTUN.

"Teman-teman pengurus di daerah jangan salah faham, karena putusan sela PTUN bukan membatalkan kepengurusan Pak Agung," pesan politisi asal Bawean itu.

Ia juga mengingatkan semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tidak mengartikan seenaknya. Apalagi sampai memanipulasi dengan mengatakan SK Menkumham tersebut batal.

"Sebab, menunda dan membatalkan adalah sesuatu yang sama sekali berbeda," terang dia.

Putusan sela PTUN hanya membatasi wewenang DPP Golkar terhadap hal-hal yang berhubungan dengan wilayah hukum tata negara. Sementara untuk urusan internal partai, sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab DPP PG versi Monas Ancol.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, putusan sela itu memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan SK tersebut hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Yusril juga menilai, melalui putusan tersebut, majelis hakim PTUN juga melarang Menkumham membuat surat keputusan lain sebagai tindak lanjut dari surat keputusan yang telah dikeluarkannya.


(I025/R007)

Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015