Banjarmasin (ANTARA News) - Para penghulu kampung atau sering disebut jasa Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) di Kalimantan Selatan dilarang melakukan kegiatan menikahkan pasangan pengantin tanpa ada pertugas Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal tersebut karena para penghulu kampung atau petugas P3N itu sudah diputus kontrak dan dinyatakan tidak lagi bekerja di lingkungan Kementerian Agama, kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan H. Ahmad Sawiti di Banjarmasin, Jumat.

"Jadi kita nyatakan masyarakat yang mau menikah harus semuanya kini lewat KUA," tuturnya.

Ia mengatakan kalau melangsungkan akad nikah di KUA itu gratis, tetapi kalau di luar KUA dipungut biaya Rp600 ribu.

Dia menyatakan, ketentuan pernikahan harus resmi lewat petugas di KUA ini sudah cukup lama diterapkan, yakni, sesudah keluarnya Surat Keputusan (SK) oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakatas Islam pada awal tahun ini tentang melarang Kanwil Kemenag se Indoneisa untuk tidak lagi memperpanjang SK P3N.

"Semuanya sudah tahu, memang ada sebagian penghulu yang memprotes, tetapi harus bagaimana lagi ketentuannya memang seperti itu," paparnya.

Pihaknya, kata Sawiti, hanya melaksanakan tugas sesuai ketentuan di atas, terkecuali nantinya ada kebijakan baru untuk kembali menggandeng P3N.

Dia mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk menikah secara resmi atau tercatat di dokumen negara melalui KUA sudah sangat tinggi, sehingga KUA kini cukup berjalan efektif.

"Boleh saja mau dinikahkan siapa atau penghulunya siapa, tapi tetap harus didampingi petugas resmi KUA," ujarnya.

Pewarta: Sukarli
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015