penetapan tersangka dan tidak sahnya penyidikan bukan objek praperadilan dan hakim praperadilan tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara tersebut"
Jakarta (ANTARA News) - Permohonan praperadilan Suroso Artomartoyo atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin "tetra ethyl lead" (TEL) ditolak seluruhnya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar biaya pengadilan sebesar Rp7.500," ujar Hakim Tunggal Riyadi Sunindyo saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam putusannya hakim menyatakan, berdasarkan Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 huruf b KUHAP, penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

Pasal tersebut mengatur secara limitatif bahwa pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

"Maka permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka dan tidak sahnya penyidikan bukan objek praperadilan dan hakim praperadilan tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara tersebut," kata Riyadi.

Dia juga menilai penahanan atas Suroso oleh penyidik KPK sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif didasarkan pada alasan KPK bahwa pemberantasan korupsi dilakukan secara luar biasa hingga membutuhkan upaya penahanan tersangka untuk menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau pergi ke luar negeri.

Sedangkan terkait dengan penyidik KPK yang dianggap Suroso tidak berwenang menyidik karena tidak lagi berstatus sebagai polisi, hakim berpendapat kedua penyidik adalah penyidik sah secara hukum berdasarkan UU KPK.

"Dalam Pasal 21 Ayat 4 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK juga merupakan penyidik dan penuntut umum. Pasal tersebut menegaskan bahwa kewenangan penyidik tidaklah monopoli kepolisian karena setiap pimpinan KPK diberi kewenangan sebagai penyidik," tegas hakim.

Selain itu, Pasal 45 UU KPK juga mencantumkan secara normatif bahwa KPK berwenang mengangkat dan memberhentikan penyidik pada KPK termasuk yang berasal dari luar kepolisian dan kejaksaan.

Kuasa hukum Suroso mengaku sangat kecewa karena putusan hakim dinilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan dan mengeluhkan putusan hakim sangat tidak adil bagi kliennya.

Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo mengajukan permohonan praperadilan atas ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian suap proyek bensin TEL atau korupsi Innospec.

Perkara yang disangkakan kepada Suroso berawal dari putusan pengadilan Inggris yang menjatuhkan hukuman pada Innospec Limited atas tuduhan konspirasi untuk korupsi di Irak dan Indonesia berkaitan dengan penyediaan TEL yang adalah bahan kimia penting untuk membuat bahan bakar jenis premium.

Sejak 2000, PT Pertamina dinilai telah mengurangi produksi bahan bakar jenis premium karena tidak ramah lingkungan dan berkualitas rendah.

Berdasarkan putusan ini, Innospec Limited melalui agennya di Indonesia --PT Soegih Interjaya-- menyuap Dirjen Migas Kementerian ESDM yang kemudian menjadi Kepala BP Migas Rachmat Soedibyo dan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.




Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015