Hingga saat ini belum ada pelaku yang dimintai pertanggungjawabannya oleh negara terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM tersebut. Sementara keluarga korban terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka atas kebenaran, keadilan dan pemulihan."
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan akan meresmikan Prasasti Mei '98 di Makam Massal Korban Tragedi Mei 1998 di Taman Pemakaman Umum Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (13/5).

Menurut keterangan pers yang disiarkan komnasperempuan.or.id, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana mengapresiasi peresmian Prasasti Mei '98 tersebut sebagai salah satu bentuk tanggung jawab negara untuk merawat ingatan publik dan pemulihan kepada korban, serta mencegah agar sejarah kelam itu tidak berulang.

"Melalui upaya ini, Komnas Perempuan berharap inisiatif yang telah diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat direplikasi oleh pemerintah daerah lain yang masyarakatnya juga menjadi korban pelanggaran HAM, sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan," tulis Azriana.

Prasasti tersebut, menjadi salah satu hasil dari kerja Komnas Perempuan bersama sejumlah komunitas dan jaringan korban melakukan kerja advokasi pelanggaran HAM masa lalu, termasuk Tragedi Mei '98, yang di antaranya mendorong Negara melalui Pemprov DKI melakukan kegiatan memorialisasi.

Pemprov DKI menyambut hal tersebut dengan mengupayakan situs memorialisasi Mei '98 di Makam Massal Korban Tragedi Mei '98 di TPU Pondok Ranggon.

Di sana ribuan jenazah yang tidak teridentifikasi telah dimakamkan dan nisan mereka bertuliskan "Korban Tragedi Mei 1998".

Prasasti Mei '98 sendiri, peletakan batu pertamanya telah dilakukan sejak 2014 lalu oleh Basuki Tjahaja Purnama yang kala itu masih menjabat Wakil Gubernur DKI.

Sebelumnya pada momen Peringatan 10 Tahun Tragedi Mei '98, 13 Mei 2008 silam, Komnas Perempuan mengeluarkan laporan "Saatnya Meneguhkan Rasa Aman" yang memuat sejumlah rekomendasi pemulihan hak korban.

Azriana mengatakan Tragedi Mei '98 merupakan isu nasional yang hingga saat ini masih belum dijadikan peringatan penting baik bagi masyarakat maupun negara.

"Hingga saat ini belum ada pelaku yang dimintai pertanggungjawabannya oleh negara terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM tersebut. Sementara keluarga korban terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka atas kebenaran, keadilan dan pemulihan," katanya.

Berdasarkan laporan "Sujud di Hadapan Korban Tragedi Jakarta Mei 1998" yang dikeluarkan Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK) sedikitnya terdapat 1.217 korban jiwa, 91 orang luka dan 31 orang hilang akibat tragedi Mei '98 yang di Jakarta telah terjadi kekerasan secara massal termasuk pembakaran gedung, supermarket, rumah dan mal hampir di seluruh wilayah Jakarta.

Sementara itu Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 telah memverifikasi adanya 85 perempuan korban kekerasan seksual yang berlangsung dalam rangkaian kerusuhan Mei '98, dengan rincian 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan/penganiayaan seksual dan 9 korban pelecehan seksual.‎

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015