Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno membenarkan perintah mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik untuk memberikan uang kepada Komisi VII sebagai mitra kerja pemerintah di DPR.

"Ada arahan kepada saya, jujur saja Pak Menteri minta tolong ke saya untuk nonteknis maksudnya THR, apresiasi, tapi jujur saya menolak," ungkap Waryono sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Sutan Bhatoegana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Waryono mengemukakan hal itu saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai ada-tidaknya  permintaan tolong  Jero Wacik kepada Rudi Rubiandini selaku kepala SKK Migas agar dapat membantu berkaitan urusan Komisi VII DPR, yaitu terkait urusan uang dan barang.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Waryono memerintahkan anak buahnya mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi untuk menerima uang dari utusan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 150 ribu dolar AS. Lalu Waryono Karno menetapkan pembagian uang tersebut adalah 7.500 dolar AS masing-masing kepada empat pimpinan Komisi VII, 2.500 dolar AS kepada 43 anggota Komisi VII dan 2.500 dolar AS bagi Sekretariat Komisi VII.

"Saudara di sini saksi bukan terdakwa, malah jadi ruwet? Tolong dijelaskan yang benar," tanya Ketua Majelis Hakim Artha Theresia.

"Karena waktu itu dialognya menteri dan mantan wakil menteri, Pak Rudi Rubiandini," jawab Waryono.

"Jadi apa yang dikatakan menteri saat itu?" tanya hakim Artha.

"Pak menteri bilang, Pak Rudi tolonglah untuk hal-hal yang berkaitan untuk ini-ini. Ini maksudnya hal yang sifatnya apresiasi urusan uang atau barang itu," ungkap Waryono.

"Apa jawaban Pak Rudi?" tanya hakim Artha.

"Pak Rudi bilang ya nanti kita coba usahakan, seingat saya seperti itu tapi beliau juga masih mencoba usahakan," jawab Waryono.

"Apa ini yang dimaksud dengan buka gendang?" tanya jaksa KPK.

"Buka gendang dan tutup gendang itu istilah pak Rudi," jawab Waryono.

"Ditujukan ke mana?" tanya jaksa.

"Ke DPR, Komisi VII," jawab Waryono.

Namun Waryono membantah bahwa ia yang mengatur mengenai pemberian uang dan melimpahkan pemberian uang itu kepada Didi Dwi Sutrisnohadi.

"Sebenarnya saya tidak memerintahkan juga karena Pak Didi punya otoritas untuk melakukan demikian. Sebenarnya kan perintah dari pak menteri ke pak Rudi, kenapa mampir ke kita kalau bisa langsung ke Senayan? Kalau langsung kan tidak ada persoalan, saya tidak pernah lihat barangnya langsung, Pak Didi dan kabiro-kabiro lain punya kewenangan sendiri," ungkap Waryono.

"Pernah memberikan perhatian kepada Sutan seperti yang diperintahkan Jero karena Sutan adalah mitra di DPR?" tanya jaksa.

"Iya karena pak Didi dan karo-karo yang lain juga mendengar proses seperti itu, perintah pak menteri bersifat umum, tapi tidak pernah memerintahkan menyiapkan uang," jawab Waryono.

"Setiap saudara menjabat saudara bergerak, berarti ada yang sudara tutupi, kalau sekjen kan jam kerjanya sudah tinggi kalau mau berbohong, berbohonglah dengan cerdas, jangan muter-muter bulet gitu, kan saudara juga sudah terdakwa, jangan makin ditutup-tutupi yang rugi saudara sendiri. Saudara di bawah sumpah, setiap kali kesulitan mejawab saudara bergerak, mungkin saudara tidak memperhatikan, tidak perlu mengarang kalimat yang bulet begitu!" kata ketua majelis hakim Artha Theresia.

Dalam dakwaan, Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu dolar AS dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2013 Kementerian ESDM. Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu menerima 1 unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015