Jakarta (ANTARA News) - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan ada empat poin yang dihasilkan setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Empat poin ini telah kami setujui dalam RDPU dengan pengurus PSSI. Kemudian empat rekomendasi sore ini juga akan kami kirim ke Kemenpora," kata Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood dalam RDPU dengan PSSI di Ruang Rapat Komite III DPD RI, Jakarta, Rabu.

Poin pertama adalah meminta kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk melaksanakan hasil PTUN Jakarta yang menerima gugatan PSSI.

Kemudian poin kedua, meminta agar Kemenpora segera mencabut Surat Keputusan (SK) pembekuan berupa sanksi administratif terhadap PSSI.

Selanjutnya poin ketiga adalah meninjau kembali keberadaan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) karena tidak sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 Tahun 2005.

Poin yang terakhir adalah DPD akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait SK pembekuan PSSI, dalam hal ini untuk mencabut SK pembekuan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PSSI Erwin Dwi Budiawan juga telah melakukan RDPU dengan Komisi X DPR RI pada Selasa (26/5).

Ia juga menginginkan agar Komisi X DPR mendesak Menpora untuk segera mencabut SK pembekuan dan sanksi administratif terhadap PSSI.

"Alhamdulillah, kami bersyukur saat PTUN Jakarta menerima gugatan PSSI dalam keputusan sela mereka. Kami ingin segera dicabut SK pembekuannya karena menghasilkan dampak buruk bagi sepak bola Indonesia dan juga terancam sanksi dari FIFA," kata Erwin dalam RDPU tersebut.

Menurut FIFA, kata Erwin, SK dari Kemenpora tersebut adalah suatu intervensi negara kepada federasi sepak bola.

"Bila Menpora mencabut SK pembekuan kepada PSSI otomatis kami akan cabut gugatan di PTUN," katanya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015