Jakarta (ANTARA News) - Masa berlaku multiple visa ke Korea bagi warga negara Indonesia diperpanjang menjadi lima tahun, kata Korea Tourism Organization dalam siaran pers, Jumat.

Sebelumnya, masa berlaku multiple visa terdiri dari 1 tahun, 3 tahun dan 5 tahun. Aturan tersebut disederhanakan menjadi lima tahun mulai 20 April 2015.

Pemilik multiple visa dapat mengunjungi Korea berkali-kali tanpa harus membuat visa lagi selama masa berlaku, namun masa tinggal maksimalnya adalah 30 hari. Sementara, masa tinggal dengan single visa berlaku hingga 90 hari.

Namun, pemilik visa dapat mengajukan perpanjangan masa tinggal kepada kantor imigrasi, Departemen Kehakiman, Korea bila terjadi hal yang tidak terduga seperti sakit sehingga harus tinggal lebih lama.

Biaya membuat pembuatan multiple visa sebesar 90 dolar AS yang harus dibayar dengan rupiah.

Berikut adalah persyaratan pengajuan pembuatan Multipe Visa ke Korea:

1. Bagi (a) yang mengunjungi Negara-negara OECD (Organization for Economic Cooperation & Development) lebih dari 1 kali dan (b) yang mengunjungi Korea lebih dari 1 kali dapat mengajukan pembuatan multiple Visa.

2. Yang memenuhi persyaratan di atas, stempel imigrasi dan lain-lain yang terdapat pada paspor yang diajukan juga akan dipertimbangkan.

3. Namun, jika pekerjaan, kemampuan keuangan dan persyaratan lain-lainnya tidak relevan dan tidak memadai dengan persyaratan Visa, maka akan dilakukan wawancara dan dapat saja pengajuan visa tersebut ditolak.

3. Multiple Visa adalah Visa yang pada dasarnya untuk wisata, bisnis, menghadiri rapat dan lain-lain. Oleh karena itu, untuk tujuan menikah, belajar, kerja dan keperluan lainnya harus tetap mendapatkan visa terpisah supaya konsisten dengan tujuannya.

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015