Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi. Pengajuannya cukup mudah, .....
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 untuk memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan visa multiple entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata sedangkan dengan indeks D2 untuk tujuan bisnis.

Kedua jenis visa multiple entry yang diluncurkan mulai 20 Desember 2023 itu diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.

"Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi. Pengajuannya cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit,” ujarnya.

Baca juga: Menparekraf: Bebas visa kunjungan guna ciptakan pariwisata berkualitas

Menurut dia, dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023 pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.

Kemudahan ini ditunjukkan dengan jumlah warga negara asing yang datang
ke Indonesia sudah berangsur pulih, lanjutnya, per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf 2023 sebanyakr 8.500.000 orang.

"Kami optimis dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal 2023," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah seleksi usulan 20 negara bebas visa kunjungan

Dikatakannya, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas. Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.

"Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam
memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik," demikian Silmy Karim.

Pewarta: Subagyo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023