Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memenangkan praperadilan atas kasus pemohon paspor yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) berinisial MHAB.

Proses sidang praperadilan berlangsung sejak Senin (22/1) hingga Selasa (30/1) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Secara garis besar, MHAB mengajukan gugatan praperadilan agar dirinya dibatalkan dari status tersangka. Namun, pengadilan memutuskan bahwa gugatan tersebut ditolak," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Muhammad Godam dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan kasus MHAB bermula saat dirinya mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang. Dalam proses pendalaman dan pembuatan profil, petugas mencurigai bahwa MHAB bukanlah warga negara Indonesia (WNI).

Selanjutnya, MHAB ditahan oleh kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. MHAB kemudian mengajukan gugatan atas kasusnya dengan kantor imigrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, seluruh gugatan MHAB hingga tahap kasasi ditolak. Usai seluruh proses di PTUN berakhir, MHAB dipindahkan ke Ditjen Imigrasi untuk proses pra-penyidikan.

Baca juga: Ditjen Imigrasi tangkap DPO pelaku KDRT saat berada di Guangzhou

Baca juga: 18 WNA ditahan terkait tindak pidana keimigrasian


Pria yang akrab disapa Godam tersebut menjelaskan sidang praperadilan digelar di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan. Pada sidang pertama, agenda utama yaitu penyerahan surat kuasa khusus dan jawaban dari termohon, yang dihadiri oleh kuasa hukum dari pemohon dan Tim Kuasa Khusus Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) dari termohon.

Selanjutnya pada 23 Januari 2024, sidang lanjutan dilaksanakan dengan agenda penyerahan daftar bukti beserta lampiran antara pemohon dan termohon. Proses sidang terus berlanjut hingga 24 Januari 2024, dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon yang melibatkan kakak ipar ayah MHAB, sepupunya, dan teman ayahnya.

Pada 25 Januari 2024, lanjut dia, giliran pemeriksaan saksi dari pihak termohon yang melibatkan penyidik serta ahli dari Ditwasdakim. Sidang kemudian dilanjutkan pada 26 Januari 2024, dengan agenda penyerahan hasil kesimpulan antara pemohon dan termohon.

Hasil dari serangkaian sidang tersebut diumumkan pada 30 Januari 2024. PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh MHAB dan menerima semua jawaban, serta kesimpulan yang disampaikan oleh Ditwasdakim.

Godam menilai integritas petugas imigrasi dalam menangani kasus tersebut, yang terbukti dari putusan pengadilan merupakan suatu kebanggaan dan prestasi.

"Kami harap insan imigrasi semakin terpacu untuk melakukan yang terbaik, tak hanya dari segi pelayanan akan tetapi juga pengawasan dan penindakan keimigrasian," tuturnya.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024