Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mempermudah proses mendapatkan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) bagi eks subjek dwikewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sampai dengan batas usia 21 tahun.

“Imigrasi mempermudah proses untuk mendapatkan SKIM sebagai salah satu persyaratan pewarganegaraan Indonesia,” ujar Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Heru Tjondro dalam siaran pers diterima di Jakarta, Selasa.

Heru menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk memfasilitasi proses pewarganegaraan Indonesia bagi eks subjek anak berkewarganegaraan ganda, mengingat terbatasnya grace period atau masa tenggang yang diberikan, yakni hanya hingga 31 Mei 2024.

“Subjek eks dwikewarganegaraan bisa mengajukan [SKIM] secara elektronik. Syaratnya yakni subjek tersebut tinggal di Indonesia setidaknya lima tahun, yang dapat dibuktikan dengan ijazah, surat keterangan kelurahan atau paspor RI jika memiliki. Pengajuan SKIM harus dilakukan saat subjek berada di Indonesia,” tutur Heru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, eks subjek anak berkewarganegaraan ganda dapat diberikan SKIM apabila mereka berada di Indonesia.

Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dan tinggal di Indonesia dan tidak mempunyai persyaratan mengajukan SKIM, dapat digantikan dengan biodata kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Adapun anak yang lahir di luar negeri dan tinggal di Indonesia harus mengajukan SKIM terlebih dahulu.

Subjek dwi kewarganegaraan dimaksud adalah mereka yang lahir pada periode 1 Agustus 1988 sampai dengan 31 Juli 2006 (pada saat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI diterbitkan belum berusia 18 tahun) dan sesuai dengan kriteria pada Pasal 41 UU 12/2006 yang meliputi:

1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA);
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;
4. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
5. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun, dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;
6. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA.

Dijelaskan Heru, mereka yang masuk kriteria subjek dalam Pasal 41 UU 12/2006 dan telah mendaftar di kantor Imigrasi atau perwakilan RI di luar negeri dalam kurun waktu 2006–2010, diakui sebagai anak berkewarganegaraan ganda sampai paling lama berusia 21 tahun. Dalam rentang usia 18–21 tahun, mereka diberi waktu untuk memilih salah satu kewarganegaraan, WNI atau WNA.

“Pada kenyataannya banyak dari eks subjek anak berkewarganegaraan ganda yang termasuk dalam subjek Pasal 41 yang belum mendaftar. Ada juga yang sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan sampai usianya lebih dari 21 tahun. Bagi yang telah mendaftar dan belum memilih salah satu kewarganegaraan berimplikasi mereka otomatis bukan WNI lagi setelah melewati usia 21 tahun, akan tetapi mereka tidak sadar,” imbuhnya.

Sementara itu, bagi eks subjek dwikewarganegaraan yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih kewarganegaraannya sampai dengan usia 21 tahun di wilayah Indonesia berstatus sebagai warga negara asing dan dapat diberikan izin tinggal tetap (ITAP).
Baca juga: Kemenkumham luncurkan pengembangan aplikasi pewarganegaraan
Baca juga: Surat Keterangan Keimigrasian, bukan surat keterangan biasa
​​​​​​​
Baca juga: Menyigi ketentuan Surat Keterangan Keimigrasian

 

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024