Pada medio Agustus 2023, permohonan SKIM dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Ditjen Imigrasi.
Jakarta (ANTARA) - Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) memang kurang familier di mata publik dibandingkan paspor atau izin tinggal yang merupakan domain Ditjen Imigrasi. Namun, tentu saja, kepopuleran bukan indikator penting atau tidaknya suatu dokumen. Walakin, SKIM memiliki peranan yang signifikan sebagai titian utama menjadi warga negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing (WNA).

Sebagaimana diketahui reglemen keimigrasian teranyar yang mengatur mengenai SKIM yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) No. 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.

Permenkumham No. 10/2023 merupakan Permenkumham pengganti atas perubahan 3 (tiga) Permenkumham sebelumnya, salah satunya ialah Permenkumham No. M.HH.01.GR.01.14/2010 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian.

Materi pada Permenkumham No.10/2023 memuat pokok-pokok pikiran yang penting dan umum. Jika secara substansi masih membutuhkan aturan yang lebih detail, kemungkinan akan dituangkan ke dalam ketentuan teknis yang lebih rendah.
Pada Permenkumham ini, pasal yang mengatur tentang Surat Keterangan Keimigrasian yaitu dari Pasal 24 sampai Pasal 34.

Ber-nash-kan preskripsi, pengertian SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses Pewarganegaraan maupun Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI.

Pembaca tentu bertanya apa perbedaan proses Pewarganegaraan dan menyampaikan pernyataan menjadi WNI, mengingat keduanya sepintas termaknai sebagai hal yang serupa.

Yuk, ditelisik.

Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI adalah upaya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.

Terkait dengan kedua hal di atas, tentu saja pada kebijakan aktual terdapat beberapa perubahan ordonansi yang patut diketahui oleh publik.

Pertama mengenai subjek SKIM, SKIM diberikan kepada orang asing dan subjek lain untuk proses permohonan kewarganegaraan RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Frasa subjek lain tidak terdapat pada beleid sebelumnya. Sementara itu pengertian subjek lain belum dijelaskan secara eksplisit pada Permenkumham No.10/2023. Kemungkinan pemaknaan subjek lain akan diterangkan secara lebih detail dalam aturan teknis turunannya.

Pada medio Agustus 2023 nanti, permohonan SKIM dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Ditjen Imigrasi.

Permohonan SKIM dalam rangka Pewarganegaraan terdapat persyaratan yang sedikit berubah yaitu surat permohonan dari penjamin; paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun; izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat 1 (satu) tahun; surat keterangan memiliki penghasilan tetap atau memiliki pekerjaan dari kecamatan atau nama lainnya yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, kecuali untuk tenaga kerja asing, investor, dan rohaniwan; pasfoto terbaru berwarna dan berlatar belakang warna putih.

Tambahan persyaratan yang lebih detail sebagai upaya untuk menyeleksi, agar orang asing yang kelak akan menjadi WNI memiliki kemanfaatan bagi bangsa dan menyinkronkan dengan kebijakan lainnya.

Adapun masa berlaku paspor paling singkat 2 (dua) tahun dan izin tinggal tetap 1 (satu) tahun. Merupakan solusi atas problematika yang mengemuka selama ini akibat tidak adanya pembatasan masa berlaku paspor dan izin tinggal tetap.

Berikutnya permohonan SKIM melalui proses Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI dengan persyaratan tambahan dari reglemen sebelumnya ialah surat permohonan dari penanggung jawab; paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun; izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat 9 (sembilan) bulan dengan penanggung jawab istri atau suami WNI; kutipan akta perkawinan/buku nikah yang sah atau bukti pelaporan perkawinan bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri yang membuktikan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun; surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan masih dalam ikatan perkawinan yang ditandatangani oleh pemohon, penanggung jawab, dan 2 (dua) orang saksi; dan pasfoto terbaru berwarna dan berlatar belakang warna putih.

Persyaratan kutipan akta perkawinan/buku nikah dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan masih dalam ikatan perkawinan adalah sebagai upaya preventif mengingat lebih dari satu dekade terdapat beberapa kasus, misalnya, perkawinan sudah berakhir, namun yang bersangkutan tetap mengajukan permohonan menyampaikan pernyataan menjadi WNI (bahkan dapat dikatakan sebagai modus bagi sebagian pemohon yang memanfaatkan celah tersebut).

Dengan adanya kutipan akta perkawinan/buku nikah dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dimaksud, orang asing yang mengajukan permohonan dapat terpantau status perkawinan dengan WNI pada saat pengajuan permohonan SKIM.

Selanjutnya permohonan SKIM dalam rangka proses Pewarganegaraan maupun Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI terdapat penambahan pada pemenuhan ketentuan materiil. Yaitu tidak terdapat dalam daftar pencegahan dan penangkalan; tidak pernah dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian; tidak memiliki SKIM yang masih berlaku; dan tidak dalam proses Pewarganegaraan atau proses Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI.

Persyaratan tidak memiliki SKIM yang masih berlaku, terdapat 2 kemungkinan yaitu pemohon yang berintegritas tidak akan mengajukan permohonan SKIM bila memiliki SKIM yang masih berlaku; pemohon akan mengajukan permohonan SKIM walaupun memiliki SKIM yang masih berlaku karena alasan tertentu.

Oleh karena itu patut kiranya diupayakan agar secara kesisteman dapat diketahui apakah pemohon sudah pernah mengajukan SKIM atau belum.

Adapun untuk mengetahui pemohon tidak dalam proses Pewarganegaraan atau proses Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI, maka Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dapat memberikan akses pada Ditjen Imigrasi untuk mengecek validitasnya.

Penyesuaian bahwa orang asing dimaksud tidak terdapat dalam daftar penangkalan dan tidak pernah dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian. Ini merupakan indikator awal untuk mengukur kepatuhan orang asing terhadap kepatuhan mengikuti aturan keimigrasian.

Bila ketentuan keimigrasian saja sudah dilanggar, lantas bagaimana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya jika kelak telah menjadi WNI. Kausanya, setelah menjadi WNI, dapat dipastikan banyak ketentuan yang harus ditaati untuk menjadi WNI yang baik.

SKIM yang telah disetujui atau ditolak akan disampaikan secara elektronik kepada penjamin/penanggung jawab. Penjamin/penanggung jawab dapat mengunduh dan mencetak SKIM elektronik atau surat penolakan permohonan dengan menggunakan kertas putih ukuran A4.

Mengenai SKIM dinyatakan gugur dan habis berlaku, hanya terdapat satu perubahan yaitu jika SKIM tidak dipergunakan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan maka SKIM dinyatakan gugur dan habis berlakunya.

Pada satu dasawarsa lalu, SKIM tidak memiliki masa berlaku. Artinya, SKIM dapat dipergunakan sampai jangka waktu yang tidak terbatas.

Hal ini menyebabkan penggunaan SKIM tidak dapat diketahui, apakah orang asing tersebut telah melakukan proses selanjutnya di Ditjen AHU atau tidak.

Tentu saja akan lebih efektif bila terdapat koneksi kesisteman antara Ditjen Imigrasi dan Ditjen AHU atau setidaknya adanya akses oleh unsur Ditjen Imigrasi terhadap kesisteman Ditjen AHU terkait domain ini.

Setiap orang yang telah memperoleh WNI melalui Pewarganegaraan wajib mengembalikan dokumen/surat keimigrasian atas namanya untuk mendapatkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian. Dokumen keimigrasian (dokim) yang harus dikembalikan terdiri atas: izin tinggal keimigrasian yang dimiliki; izin masuk kembali; dan/atau surat keterangan keimigrasian bagi yang memiliki.

Selain itu pemohon juga mengunggah Keputusan Presiden mengenai Pengabulan terhadap Permohonan Pewarganegaraan; berita acara pengambilan sumpah; dan keterangan dari perwakilan negara asing yang menerangkan telah melepaskan kewarganegaraannya atau telah mengembalikan paspor kebangsaan.

Bagi setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia wajib mengembalikan dokim yang dimiliki. Permohonan diajukan secara elektronik kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah.

Durasi pengembalian dokim yaitu 14 Hari, hendaknya menjadi perhatian bagi mereka yang baru disahkan menjadi WNI.
Walaupun secara tersurat dinyatakan bahwa wajib mengembalikan dokim. Namun pada pasal selanjutnya belum diatur sanksi yang akan diberikan bila dokim tidak dikembalikan dalam waktu yang telah ditentukan (sepatutnya dituangkan pada aturan teknis agar penggunaan kata wajib lebih bermakna).

Akhirnya, saat peraturan menteri tersebut diberlakukan pada tanggal 28 Agustus 2023, semoga implementasinya dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.


*) Fenny Julita adalah alumnus Magister Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Analis Keimigrasian Ahli Madya, Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI.



 

Copyright © ANTARA 2023