Cilacap (ANTARA News) - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Moeldoko mengatakan tujuh anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro menjadi tersangka dalam kasus perkelahian dengan anggota TNI Angkatan Udara di Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Itu sudah masuk ranah penyidikan Pom (Polisi Militer), bisa dipastikan tujuh orang yang nanti bisa tersangka itu," kata Moeldoko di Cilacap, Jateng, Jumat.

Ia berjanji mengambil langkah tegas dengan memecat dan mempidanakan ketujuh prajurit itu, namun dia menegaskan kasus seperti itu bisa terjadi karena persoalan disiplin dan tidak ada kaitannya dengan kesatuan.

"Ini persoalan disiplin masing-masing oknum. Ini sangat disayangkan," tegas dia.

Kasus perkelahian anggota Kopassus dengan TNI AU terjadi di Karaoke Bima, Sukoharjo, Minggu (31/5) dini hari, dan mengakibatkan seorang meninggal dunia saat dirawat di RSAU Dr. Suhardi Hardjolukito, Yogyakarta.

Korban Serma Zulkifli yang berdinas di Markas Besar TNI AU Jakarta itu meninggal dunia di rumah sakit pada Selasa (2/6).


Pewarta: Sumarwoto
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015