Umumnya obat palsu didapatkan dari jalur atau tempat yang tidak seharusnya, seperti toko obat pinggir jalan kemudian masyarakat terpikat dengan harga murah yang ditawarkan."
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan menilai jaminan kesehatan nasional, yakni BPJS, mampu menurunkan peredaran obat palsu karena masyarakat langsung mendapat obat dari klinik, rumah sakit atau apotek rujukan.

"Umumnya obat palsu didapatkan dari jalur atau tempat yang tidak seharusnya, seperti toko obat pinggir jalan kemudian masyarakat terpikat dengan harga murah yang ditawarkan. Dengan adanya BPJS, sebenarnya itu mengurangi peredaran obat palsu karena mereka langsung mendapat obat rujukan," kata Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT BPOM Arustiyono di Jakarta, Kamis.

Arustiyono mengatakan sebelumnya masyarakat sangat rentan untuk membeli obat palsu karena kurangnya pengetahuan dalam membedakan obat orisinil dan obat palsu atau ilegal ketika membeli di toko obat jalanan.

Namun, sejak diterapkannya BPJS sebagai jaminan kesehatan nasional pada 2014, masyarakat tidak perlu menebus obat dari gerobak pinggir jalan atau toko obat tidak resmi.

Ia menjelaskan obat palsu atau ilegal adalah obat yang ditemui di pasaran, namun tidak memiliki izin edar.

Obat tersebut menyerupai obat asli dari segi bentuk dan kemasan, namun tidak mengandung bahan berkhasiat atau kadarnya tidak sesuai, dan bahkan di bawah standar.

Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufactures Group (IPMG) Parulian Simanjuntak mengatakan obat palsu lebih mudah dijual dan diedarkan karena tidak membutuhkan banyak biaya daripada menghasilkan obat baru.

"Untuk menemukan obat baru, dibutuhkan penelitian selama 10-15 tahun sampai produk tersebut bisa dipasarkan dan tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar sekitar 2,5 miliar dolar AS," kata Parulian.

Selain itu, ongkos distribusi pemasukan obat dari luar negeri pun cukup tinggi, yakni pemasok dibebankan oleh PPN sebesar 10 persen.

Ia menambahkan pemasok obat palsu umumnya dari Tiongkok dan India kemudian dipasarkan di toko obat jalanan atau apotek rakyat.

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, jumlah temuan obat palsu mengalami peningkatan pada 2012-2014, yakni 6 item obat palsu pada 2012, 13 item pada 2013 dan 14 item pada 2014.

Pewarta: Mentari DG
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015