Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengancam akan mencabut izin importir bermasalah yang mengakibatkan lamanya waktu proses bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan (dwelling time), khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Kita akan tegas, kalau berulah, cabut izinnya. Kita akan tertibkan," kata Rachmat dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Rachmat menjelaskan, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yang lama terjadi karena para importir baru mengurus perizinan setelah barang yang diimpor memasuki pelabuhan.

"Barang impor sudah masuk, setelah turun di pelabuhan baru diurus izinnya. Nantinya kita akan berlakukan izin terlebih dahulu sebelum pengapalan," ujar Rachmat.

Rachmat mencontohkan, salah satu kasus yang terjadi pada Pelabuhan Tanjung Priok adalah satu kontainer dengan nomor seri DFSU2145347 dengan statu Importir Terdaftar (IT) produk tertentu masuk wilayah pelabuhan pada 29 Mei, namun baru mengurus izin dokumen Badan Pengawas Obat dan Makanan pada 1 Juni 2015.

Sementara pengurusan dokumen lain berupa Persetujuan Impor Barang (PIB) baru dilakukan pada 16 Juni 2015 oleh importir dan barang bisa keluar dari pelabuhan baru pada 19 Juni 2015, sehingga total waktu diperlukan 21 hari.

"Untuk Kemendag prosesnya sudah online semua, tidak ada masalah. Dari keseluruhan hanya tujuh persen yang menciptakan dwelling time tinggi," ujar Rachmat.

Rachmat akan segera mempelajari dan mendata perusahaan yang sengaja memperlama dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok dan segera mengambil tindakan tegas.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo marah karena tak mendapat jawaban memuaskan dari pejabat Pelabuhan Tanjung Priok soal pihak yang memperlambat dwelling time atau waktu tunggu kontainer.

Presiden bahkan mengancam mencopot petugas lapangan dan menteri yang tidak mau memperbaiki kondisi pelabuhan peti kemas.


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015