Nunukan (ANTARA News) - Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir 102 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah pada pekan pertama bulan suci Ramadhan 1436 Hijriah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution di Nunukan, Jumat malam, menyatakan seluruh WNI yang diusir seluruhnya melakukan pelanggaran keimigrasian atau bekerja di negara itu tanpa memiliki paspor sah.

Berdasarkan data dari Konsulat RI Tawau, sebelum dipulangkan ke daerah itu, mereka telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau dengan waktu yang bervariasi. Mereka terdiri dari 67 laki-laki, 33 perempuan, anak laki-laki dan anak perempuan masing-masing satu orang.

Seorang WNI yang diusir bernama Aplonia Paulus (41) mengaku dihukum selama 25 hari setelah tertangkap oleh petugas imigrasi Kunak Negeri Sabah ketika berbelanja di pasar akibat paspor miliknya telah berkahir masa berlakunya.

"Saya ditangkap waktu belanja di pasar oleh petugas imigrasi (Kunak) karena paspor sudah tidak berlaku lagi," ujar perempuan asal Flores Nusa Tenggara Timur itu.

Perempuan yang telah bekerja di Negeri Sabah sejak 25 tahun silam itu menyatakan pertama kali masuk ke negara itu menggunakan paspor TKI namun sewaktu berakhir masa berlakunya tidak pernah lagi memperpanjang akibat tidak mendapatkan jaminan dari majikannya.

Aplonia Paulus yang telah memiliki tiga anak yang semuanya lahir di Malaysia ini, suaminya bekerja sebagai buruh pada perkebunan kelapa sawit di Kunak menggunakan paspor jaminan (majikan).

Ia mengharapkan tetap akan kembali ke Malaysia bekerja bersama suaminya namun berusaha mengurus paspor terlebih dahulu agar tidak menjadi pekerja asing ilegal lagi.

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015