Medan (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo diminta meninjau kembali Keputusan Presiden terhadap pemanfaatan eks Bandar Udara Polonia yang kini kembali murni menjadi Pangkalan Udara TNI AU Suwondo, terkait musibah kejatuhan pesawat C-130 Hercules Skuadron Udara 32. 

Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah, di Medan, Kamis, mengatakan, setelah operasional penerbangan dipindahkan ke Bandara Kualanamu, cukup banyak aspirasi agar operasional eks Bandara Polonia dihentikan.

Cukup banyak pertimbangan yang menginginkan pemindahan eks Bandara Polonia itu terutama jika ditinjau dari aspek kelayakan dan keselamatan.

Dilihat dari sejarah pendiriannya, kolonialis Belanda jauh lebih dahulu membangun lapangan terbang di kawasan Polonia itu ketimbang pemukiman dan kawasan bisnis di Kota Medan. 

Di banyak negara, pemerintahan setempat patuh dan setia dengan konsep tata ruang dan praktik keselamatan kawasan di lingkungan bandar udara atau pangkalan udara militer. 

Secara umum, lima kilometer dari arah landas pacu bandara atau pangkalan udara militer harus bebas dari bangunan dan pemukiman umum. 

Indonesia bukan termasuk negara yang patuh dan setia pada hal-hal seperti ini, sehingga masalah kemudian timbul jika musibah penerbangan di sekitar bandara atau pangkalan udara militer terjadi. 

Sudah jamak perumahan dibangun di sekitar bandara tanpa ada pertimbangan keselamatan penerbangan dan umum, dan bahkan harganya lebih mahal. Salah satu kata-kata iklan perumahan itu adalah : "hanya 10 menit dari bandara".

Yang paling nyata adalah alih-fungsi Bandara Kemayoran --kebetulan ada persis di tengah Jakarta-- menjadi kawasan pemukiman. 

Pada 2005, pesawat terbang Boeing B-737 klasik Mandala Airlines jatuh di sekitar Bandara Polonia, Medan. Hal itu juga yang mendorong percepatan pembangunan Bandara Internasional Kuala Namu, di Deli Serdang, Medan. 

Yang terkini adalah kejatuhan C-130 Hercules TNI AU nomor registrasi A-1310 pada 30 Juni lalu.  

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015