Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Lembaga Advokasi Muslim Indonesia (LAKMI) Yayasan LBH Indonesia Deni Lubis meminta pemerintah menarik peredaran daging sapi berbahaya yang diduga mengandung zat Beta Agonist 2 (salbutamol) yang telah beredar di pasar-pasar Pulau Jawa.

"Kami meminta pemerintah mengusut tuntas kasus peredaran daging yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan menarik daging-daging sapi tersebut," ujar Deni di Jakarta, Selasa.

Beta Agonist 2 merupakan zat yang berbahaya bagi kesehatan dan bisa mengakibatkan kanker, parkinson dan penyakit berbahaya lainnya. Para pengusaha "nakal" menggunakan zat berbahaya tersebut sebagai makanan tambahan maupun pakan ternak.

"Menurut data Kementerian Pertanian, peredaran daging yang mengandung Beta Agonist 2 tersebut telah menyebar hingga ke beberapa daerah di Tanah Air".

Setidaknya terdapat 33 perusahaan yang berkedudukan di empat provinsi di Tanah Air yang diduga menggunakan zat tersebut pada pakan ternaknya. Di Jawa Barat saja, terdapat 13 perusahaan peternakan sapi yang menggunakan Beta Agonist 2.

"Penggunaan bahan berbahaya bagi kesehatan tersebut jelas melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU 18/2012 tentang Pangan, UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta surat edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan," jelas dia.

Selain itu, dia juga meminta agar pemerintah memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang terlibat dan terindikasi melakukan peredaran daging sapi yang mengandung zat berbahaya tersebut.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran daging sapi yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan," imbuh dia.

Beta agonist 2 adalah obat yang biasa digunakan untuk mengobati asma dengan relaksasi otot-otot yang mengelilingi jalan napas dan membuka saluran udara.

Zat tersebut digunakan oleh peternakan untuk meningkatkan fisik sapi, sehingga terlihat berotot dan sedikit lemak. Zat tersebut juga dapat mempercepat proses penggemukan sapi.

(I025/A011)

Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015