Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyuapan hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis.

Dalam sidang pada Selasa pukul 10.00 WIB ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dengan membawa sejumlah kuasa hukum.

Ini adalah sidang lanjutan dari praperadilan perdana yang telah dilaksanakan Senin pekan lalu (10/8) akibat tidak hadirnya KPK.

Hakim Ketua Suprapto menjelaskan, KPK telah mengajukan surat penundaan sidang untuk mempersiapkan bukti-bukti, saksi, dan surat-surat administrasi lainnya hingga dua minggu ke depan.

"Pengadilan akan ambil sikap, tidak mengikuti maunya KPK atau pemohon. Kita akan tunda satu minggu. Apabila tidak hadir dalam sidang selanjutnya, pemohon langsung ajukan bukti surat maupun saksi," kata Hakim Ketua Suprapto, Senin (10/8).

Suprapto menjelaskan memang tidak ada keharusan termohon untuk hadir dalam sidang, namun pihaknya akan memastikan pemanggilan akan terus dilakukan secara benar.

Pengajuan permohonan praperadilan oleh pengacara tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 72/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL dan Nomor SK 368/SK/HKM/VII/2015.

KPK resmi menahan OC Kaligis pada 14 Juli 2015 terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara, setelah dijemput paksa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Penahanan dilakukan KPK usai memeriksa OC Kaligis selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya KPK membawanya ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.

Penahanan didasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik KPK di kantor OCK dan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara itu pada kasus di PTUN Medan.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015