Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengakui masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum sesuai dengan UUD dan nilai-nilai Pancasila, yang terlihat dari pengajuan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

"Judicial review adalah indikasi adanya ketidaksesuaian UU dengan UUD kemudian juga dengan Pancasila. Karena kalau tidak sesuai dengan UUD pasti tidak sesuai dengan Pancasila," katanya usai membuka seminar nasional "Implementasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" di Batam, Senin.

Menurut Hidayat, ketidaksesuaian itu terkait dengan tafsir terhadap UUD.

"Saya yakin DPR tidak dengan sengaja membuat UU yang bertentangan dengan UUD. Karena banyak ahli yang terlibat dalam pembuatan UU dan penyusunan UU dilakukan dalam waktu yang lama," katanya seperti dikutip dari siaran pers MPR.

Hidayat menyebutkan penyebab ketidaksesuaian peraturan perundang-undangan dengan UUD antara lain karena faktor ketidaktahuan. "Atau karena derasnya globalisasi sehingga peraturan perundang-undangan tidak mengacu pada Pancasila dan UUD," ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan setiap warga negara berhak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena itu merupakan hak konstitusional. "Itulah kehidupan demokrasi kita. Itu menandakan UUD adalah living constituion, Pancasila juga hidup," kata Hidayat.

Sementara itu, terkait seminar yang berlangsung hari ini, ia mengatakan acara itu digelar oleh Badan Kajian MPR dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat. Tujuannya agar Pancasila dipahami dengan baik sehingga seluruh perundang-undangan yang ada di Indonesia baik di tingkat UU maupun Perda sejalan dengan implementasi Pancasila.

"Seminar ini mengingatkan dan menyegarkan pemahaman terhadap Pancasila. Seminar ini mengidentifikasi apa masalah yang terjadi mengapa Pancasila belum menjiwai peraturan perundang-undangan. Masukan seminar ini akan disikapi dalam Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian," katanya.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015