Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay berpendapat permasalahan keterlambatan visa bagi jamaah calon haji tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Perlu disampaikan bahwa penetapan BPIH tahun ini lebih cepat daripada tahun sebelumnya. Komisi VIII juga berusaha menetapkan BPIH sesuai dengan jadwal yang ada," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.

Saleh mengatakan pelunasan BPIH oleh jamaah calon haji juga lebih cepat daripada tahun sebelumnya. Apalagi, tahapan pelunasan BPIH hanya berlangsung dua tahap, sedangkan tahun sebelumnya lima tahap.

Menurut Saleh, justru Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015 tentang BPIH 2015 terlambat disahkan. Persoalan penandatanganan Perpres itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama untuk mendesak Presiden secepatnya menandatangani.

"Saya ingat, beberapa kali anggota-anggota Komisi VIII mengingatkan agar Perpres BPIH segera ditetapkan. Bisa dilacak di pemberitaan di internet tentang desakan Komisi VIII itu," tuturnya.

Saleh mengatakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dan DPR, dalam hal ini Komisi VIII, mencapai kesepakatan penetapan BPIH 2015 pada 22 April 2015. Sedangkan Perpres BPIH baru ditandatangani Presiden pada 21 Mei 2015.

"Berarti ada rentang waktu satu bulan antara kesepakatan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR dengan penerbitan Perpres BPIH," ujarnya.

Setelah Perpres BPIH diterbitkan, jamaah calon haji memiliki waktu pelunasan biaya haji selama satu bulan, yaitu sejak 1 Juni 2015 hingga 30 Juni 2015.

Karena itu, Saleh menilai tidak tepat bila ada yang menganggap pembahasan dan penetapan BPIH terlambat, sehingga menyebabkan keterlambatan kepengurusan visa haji. Menurut dia, sebaiknya, persoalan keterlambatan visa segera dicarikan solusinya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015