Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan pemerintah memiliki dua alternatif yang dapat diambil terkait masih adanya kendala dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

"Sekarang pemerintah hanya punya dua alternatif yang memungkinkan dalam waktu cepat. Mengeluarkan Perppu atau menunda Pilkada hingga 2017," kata Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.

Dia menyerahkan semua keputusan itu kepada pemerintah meskipun dirinya telah mendengar pemerintah telah menyiapkan landasan hukum yang mirip dengan Perppu.

Taufik mengajak pemerintah dan KPU untuk segera duduk bersama mencari solusi permasalahan Pilkada dan untuk jangka panjang Pemerintah, DPR dan KPU harus segera merevisi undang undang Pilkada.

"Revisi ini agar kekosongan hukum terkait calon tunggal dan berbagai permasalahan Pilkada yang selama ini muncul dapat diatasi," ujarnya.

Dia mengingatkan revisi undang undang Pilkada harus dibarengi dengan revisi undang undang MK karena bagaimana MK menyelesaikan sengketa pilkada dalam waktu singkat.

Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman mengatakan diterbikannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak urgen untuk mengatasi calon tunggal dalam Pilkada serentak.

"Tidak harus dipaksakan ada Perppu. Saya pikir tidak urgen," kata Rambe.

Rambe khawatir apabila Perppu dikeluarkan maka akan mengganggu tahapan pilkada yang sudah berjalan.

Menurut dia, tanggal 30 Agustus merupakan titik terakhir pengumuman calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2015.

Namun menurut dia, apabila ada masalah setelah tanggal 30 Agustus 2015, maka Perppu bukan solusinya, namun bisa dicari dengan musyawarah bersama DPR.

"Presiden harus melakukan konsultasi dengan DPR. Saat ini yang perlu dipikirkan adalah pengamanan dan tahapan Pilkada agar sesuai dengan jadwal, jangan sampai ada peristiwa rusuh soal Pilkada," katanya.

Menurut Rambe, revisi bisa dilakukan untuk mengatasi daerah-daerah yang bercalon tunggal dan nantinya daerah-daerah tersebut bisa saja dibikin tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menggelar Pilkada karena tidak bisa menggelarnya tahun ini.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum menetapkan 765 pasangan calon kepala daerah yang tersebar di 257 daerah sebagai peserta pilkada serentak 2015.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015