Jenazah diberangkatkan dari Markas Komando 721 sekira pukul 21.30 Wita malam ini,"
Polewali Mandar, Sulbar (ANTARA News) - Jenazah Prada Yuliadi yang tewas akibat terkena tembakan dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk keperluan otopsi.

"Jenazah diberangkatkan dari Markas Komando 721 sekira pukul 21.30 Wita malam ini," kata Pangdam VII Wirabuana Mayor Jenderal TNI Muh Bahtiar saat berada di Polman, Minggu.

Ia mengatakan, sebelum dipulangkan ke kampung halaman di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, jenazah Prada Yuliadi terlebih dahulu akan diotopsi guna kepentingan proses penyelidikan.

Apalagi, proyektil yang masih bersarang di tubuh korban juga belum dikeluarkan oleh tim medis.

Sebelumnya, Kapolres Polman AKBP Agoeng Adi Koerniawan menyampaikan, dua anggotanya telah menjalani pemeriksaan oleh provos terkait bentrok aparat yang mengakibatkan seorang anggota TNI tewas.

"Penembakan anggota TNI yang melibatkan anak buahnya telah menjalani pemeriksaan. Kami berjanji akan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres.

Menurut dia, dua anggotanya yang disinyalir mengeluarkan tembakan tersebut yakni Bripda Heri dan Briptu Caswan yang kini sedang dalam pemeriksaan provos.

Kapolres pun belum bisa menetapkan siapa diantara dua anggota polisi tersebut yang melakukan penembakan hingga mengakibatkan anggota TNI tewas.

"Kita masih melakukan pemeriksaan. Tetapi, yang pastinya kami akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kapolres mengaku sangat menyesalkan kejadian dan tindakan yang dilakukan anggota hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

"Saya sangat menyesalkan hal ini. Dari awal kejadian, kita sudah mendamaikan kedua pihak. Tapi ternyata ada yang tidak menerima," ujarnya.

Dari kejadian itu, Kapolres juga berharap, agar semua pihak tidak terprovokasi. Terutama isu yang berkembang di luar.

Bahkan, kejadian yang melibatkan dua institusi keamanan itu diharapkan merupakan yang terakhir terjadi.

"Saya selaku pimpinan sangat menyesal, dan mohon maaf atas kelakuan anggota saya. Kasus ini akan saya proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.


(KR-ACO/F003)

Pewarta: Aco Ahmad
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015