Kalau sudah masuk ranah penyidikan, tetap harus diproses. Pada prinsipnya penegakan hukum itu (akan) tetap berjalan, ada relnya, ada hukumnya
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar menegaskan bahwa semua perkara yang sudah masuk tahap penyidikan di Bareskrim Polri akan tetap berjalan.

"Kalau sudah masuk ranah penyidikan, tetap harus diproses. Pada prinsipnya penegakan hukum itu (akan) tetap berjalan, ada relnya, ada hukumnya," katanya setelah diskusi bertajuk Penegakan Hukum Tanpa Gaduh, di Jakarta, Sabtu, menyusul penunjukan Anang sebagai Kepala Bareskrim Polri menggantikan Komjen Budi Waseso.

Ia belum bisa menentukan lama waktu yang diperlukan dalam proses penyidikan kasus-kasus tersebut. "Tergantung lama penyidikan, karena tiap kasus tidak sama lama waktu penyidikannya," katanya.

Saat ini ada 67 kasus korupsi yang tengah ditangani Bareskrim. Delapan diantaranya sudah masuk tahap penyidikan, sementara 59 kasus masih tahap penyelidikan.

Beberapa kasus yang tengah diusut Bareskrim saat ini diantaranya kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane oleh Pelindo II, kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin, kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway).

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket "uninterruptible power supply" dalam APBD-P DKI Jakarta 2014,

Berikutnya, kasus dugaan korupsi dalam proyek pencetakan sawah Kementerian BUMN Tahun 2012--2014 di Ketapang, Kalimantan Barat dan kasus dugaan korupsi pengadaan BBM high speed diesel (HSD) pada PT PLN (Persero) tahun 2010.

Ia juga tidak ingin berjanji apapun untuk meyakinkan banyak pihak yang meragukan kemampuannya.

"Saya nggak janji apa-apa. Saya hanya yakin (pada kemampuan saya). Biar waktu yang membuktikan," ujar Anang.

Sebelumnya Komjen Polisi Budi Waseso dimutasikan dari jabatan Kepala Bareskrim Polri menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Polisi Anang Iskandar.

Hal ini tertera dalam Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1847/IX/2015 tertanggal 3 September 2015.

Sementara posisi Kabareskrim yang baru diisi oleh Komjen Anang Iskandar (saat ini Kepala BNN).

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015