Semarang (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berharap keterlibatan konsultan dapat meningkatkan kedisiplinan wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami ingin ketika WP masih kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya ini, ada pihak ketiga yang nantinya bisa membantu WP maupun petugas pajak, " kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Mekar Satria Utama pada acara sosialisasi dengan konsultan pajak di Semarang, Senin.

Menurut dia, dengan adanya pihak ketiga dalam hal ini konsultan pajak, komunikasi antara petugas pajak dengan WP akan lebih terarah.

"Ke depan, petugas pajak tidak harus berhubungan langsung dengan WP tetapi bisa melalui konsultan. Selanjutnya, konsultan akan menyampaikannya kepada para wajib pajak," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya merasa kegiatan sosialisasi sangat penting dilakukan dengan tujuan meningkatkan peran konsultan wajib pajak pada tahun pembinaan wajib pajak ini.

"Tahun ini merupakan tahun pembinaan WP, selain itu juga menjadi tahun penghapusan sanksi. Kami berharap para WP dapat memanfaatkan tahun ini dengan baik," katanya.

Menurut dia, tahun ini menjadi peluang menghapus sanksi karena tahun depan kesempatan tersebut sudah tidak ada.

"Di tahun depan, ketika ada WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya bisa diurus hingga ke ranah hukum. Oleh karena itu, kami berharap para WP bisa segera menyelesaikan tanggungan mereka terkait pajak pada tahun ini," katanya.

Diakuinya, untuk wilayah di bawah DJP Jateng I, tingkat kepatuhan WP masih di kisaran 50 persen. Diharapkan, dengan adanya konsultan tersebut, tingkat kepatuhan bisa menjadi 100 persen.

"Ke depan, kami juga ingin agar sekitar 90 persen pelaporan WP orang pribadi dapat disampaikan melalui konsultan pajak," katanya.

Pewarta: Aris Wasita Widiastuti
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015