Per 31 Maret pukul 11.50 WIB, sudah disampaikan 12.697.754 SPT. Ini capaiannya 65,88 persen dari total yang wajib lapor SPT
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 12,7 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan per 31 Maret 2024.

“Per 31 Maret pukul 11.50 WIB, sudah disampaikan 12.697.754 SPT. Ini capaiannya 65,88 persen dari total yang wajib lapor SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Menurutnya, jumlah itu tumbuh 4,92 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Secara rinci, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT tercatat sebanyak 12.349.437, sementara wajib pajak badan mencapai 348.317.

Sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling dengan total 10.897.233. Sementara yang melaporkan melalui e-form tercatat sebanyak 1.407.493, e-SPT 16, dan manual 393.012.

Baca juga: DJP: Tidak ada pemeriksaan lebih bayar dengan pajak TER

Baca juga: 186.679 wajib pajak di Kepri sampaikan SPT Tahunan PPh


“Masih banyak yang lapor secara manual karena ini angka seluruh Indonesia. Tidak mungkin semua sudah familier dengan e-filling,” kata Dwi.

Hal itu yang melandasi DJP untuk tetap menyediakan layanan pelaporan SPT secara manual. Dia mengatakan DJP tetap melayani dan menuntun masyarakat yang melaporkan SPT secara manual.

Dalam kesempatan itu, Dwi juga menggarisbawahi bahwa tidak ada pemeriksaan terhadap wajib pajak yang status SPT Tahunan terdata lebih bayar dengan skema skema tarif efektif rata-rata (TER).

“Tidak ada pemeriksaan dalam TER. Kalaupun ada kelebihan, itu langsung dikembalikan oleh pemotong pajak atau pemberi kerja. Jadi, status SPT tetap nihil, sehingga tidak ada pemeriksaan,” ujar dia.

Skema TER dibuat untuk memudahkan penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemotongan pada masa pajak Januari hingga November menggunakan penghitungan penghasilan bruto dikali dengan persentase sesuai tabel tarif efektif bulanan yang telah ditetapkan oleh DJP. Kemudian, penghitungan pada masa pajak Desember akan menggunakan metode yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Baca juga: DJP: Seluruh kantor pajak di Bali buka layanan pada 30 dan 31 Maret

Baca juga: DJP jelaskan soal PPh 21 untuk THR dengan skema TER


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024