Malang (ANTARA News) - Guru Besar Universitas Negeri Malang (UM) Prof Suko Wiyono baru dikukuhkan setelah selama tujuh tahun mengantongi surat keputusan (SK) pengangkatannya sebagai profesor.

Menurut Prof Suko Wiyono di Malang, Kamis, sebenarnya pengukuhan guru besar tidak perlu dilakukan dengan prosesi megah di kampus karena melalui SK Presiden tersebut sudah dikukuhkan.

"Yang terpenting dalam pengukuhan itu kan orasi ilmiahnya, namun tidak perlu dengan mengenakan toga seperti ini," ujarnya di sela-sela prosesi pengukuhannya di UM.

Suko Wiyono yang juga Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta itu mendapatkan gelar profesor melalui SK Presiden tertanggal 1 Mei 2008, karena karya ilmiahnya yang berjudul "Fungsi Cita Pancasila dalam Pembentukan Perundang-undangan dan Pengujiannya".

Menurut dia, yang lebih penting saat ini adalah publikasi dan penyaluran ilmu yang telah didapat. Namun, sebagai ketua senat, ia pun akhirnya berkenan untuk melakukan pengukuhan di lingkungan kampus setelah prosesi pengukuhan guru besar di UM dihapus selama tiga tahun terakhir ini.

Ia mengatakan sebagai ketua senat UM, ia mencoba mengawali program pengukuhan guru besar lagi dan rencananya sampai akhir Desember 2015, ada 20 guru besar yang dikukuhkan.

Menyinggung orasi ilmiahnya, Suko mengatakan mengenai Pancasila sebagai sumber hukum negara. Semua kebijakan harus bersumber pada pancasila, karena Pancasila merupakan kunci kesejahteraan rakyat.

Menurut Suko saat ini masih ada undang-undang yang tidak berpihak pada masyarakat, seperti adanya buruh outsourching (kontrak) yang menghambat karir dan kesejahteraan masyarakat. UU outsourching hanya mempekerjakan pegawai kontrak selama dua tahun, selebihnya bisa putus kontrak atau di angkat pegawai tetap. Kebijakan itu banyak merugikan masyarakat karena tidak ada jenjang karir.

Oleh karena itu, setiap UU harus diuji dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian setiap undang-undang akan berkaitan dengan fungsi cita pancasila yang menyejahterakan rakyat. "Pancasila sebagai tolak ukur apakah undang-undang itu adil bagi rakyat, bukan hanya menguntungkan penguasa ataupun investor," ujarnya.

Mengenai pengujian perundaag-undangan, katanya, merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK). Kedudukan Pancasila dan keseluruhan materi muatan pembukaan UUD 1945 menjadi tolak ukur dalam pengujian ini. "Pancasila sebagai bintang pemandu semua produk hukum nasional," katanya.

Selain Suko Wiyono yang dikukuhkan sebagai guru besar dari Fakultas Ilmu Sosial (FIS), pada hari ini (Kamis, 17/9), UM juga mengukuhkan dua guru besar lainnya, yakni Prof Dr Mohamad Amin dari Fakultas MIPA dan Prof Dr Heri Pratikto dari Fakultas Ekonomi.

Ketiga guru besar ini telah menerima SK sebagai guru besar sejak beberapa tahun lalu. Namun, baru dikukuhkan hari ini. Prof Suko Wiyono menerima SK pada Mei 2008, Prof Amin menerima SK pada April 2012 dan Prof Heri menerima SK pada Maret 2014.

Sejak September tahun ini, UM menerapkan kebijakan seluruh guru besar harus dikukuhkan oleh universitas, sehingga banyak guru besar dari beberapa tahun lalu akan dikukuhkan pada tahun ini.

Rencananya, UM akan menggelar prosesi pengukuhan guru besar setiap dua pekan sekali dan diikuti tiga guru besar.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015