Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) akan memanggil jaksa yang menangani kasus penipuan Yusuf Ngadiman alias Ng Bak An dan Suryadi Wongso alias Ng Eng Kuang terhadap pengusaha onderdil ban Adipurna Sukarti alias Lian Kuang Seng (64).

"Kita akan tanggapi ini tentu dengan melakukan pemanggilan (jaksa itu)," kata Plt Jamwas Kejagung M Jasman Panjaitan di Jakarta, Senin.

Pemanggilan itu terkait laporan dari Lian Kuang dugaan pelanggaran jaksa yang menangani kasus penipuan yang dilayangkan ke Jaksa Agung pada 10 Juli 2015.

Lian Kuang menilai si jaksa menghambat penanganan kasus penipuan agar tidak disidangkan di pengadilan.

Jasman berjanji menindaklanjuti laporan itub dengan memeriksa jaksa yang menangani kasus penipuan terhadap Lian Kuang.

Pemeriksaan menyinggung soal tugas pokok dan fungsi terdapat pelanggaran atau tidak sesuai yang dilaporkan korban.

"Ini masalah teknis tapi kalau alasan teknis ada niat jahat tidak majukan perkara ini tentu ini menyangkut integritas bukan teknis akan kita periksa," ujar Jasman.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menghentikan kasus penipuan yang dilaporkan Lian Kuang dengan alasan termasuk perdata.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Lian Kuang berdasarkan putusan Nomor : 37/pid.prap/2014/PN. Jaksel.

Salah satu diktum putusan memerintahkan penyidik kepolisian melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Lian Kuang.

Pengacara Lian Kuang, M Soleh menyatakan jaksa harus menjalankan prinsip keadilan dan kepastian dalam menangani suatu perkara yang memiliki dasar hukum melalui putusan praperadilan.

Lian Kuang melaporkan Suryadi Wongso alias Ng Eng Kuang dan Yusuf Ngadiman alias Ng Bak An berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/364/V/2012/Bareskrim.

Para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penipuan, Pasal 364 KUHP tentang pemalsuan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015