Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah.
Surabaya (ANTARA) -
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati membenarkan ada oknum jaksa berinisial AH yang berdinas di Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap polisi di Jombang terkait dengan dugaan kasus pencabulan.
 
"Bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan berinisial AH di Jombang," ujarnya, di Surabaya, Kamis
 
Ia mengatakan, oknum tersebut ditangkap terkait dengan dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki.
 
"Tersangka ditangkap pada pukul 00.30 WIB, di salah satu hotel di Jombang," katanya.
 
Ia menegaskan, terkait dengan penangkapan ini pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum jaksa tersebut.
 
"Kami secara tegas tidak akan memberikan toleransi terhadap kejadian tersebut," ujarnya.
 
Ia menyebut, pihaknya telah mencopot jabatan oknum jaksa itu dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan memastikan akan mengajukan kasus tersebut ke bidang pengawasan, agar dilakukan pemberhentian terhadap oknum jaksa tersebut.
 
Ia mengatakan pihaknya tidak akan melindungi oknum jaksa tersebut dari perbuatan tercelanya, serta memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya.
 
"Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah. Sementara kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya," katanya
 
Ia menjelaskan soal kronologi masalah tersebut. AH, sang oknum jaksa, awalnya dilaporkan warga menyekap seorang bocah di sebuah hotel kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar didapati seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun yang diduga telah dicabuli sesama jenis.
 
"Awalnya ada laporan warga soal penyekapan. Saat diselidiki ternyata benar bahwa ada anak laki-laki di hotel tersebut dan diduga dilakukan pencabulan sesama jenis," ujarnya.
Baca juga: Satgas 53 Kejagung tangkap jaksa Kejati NTT karena berbuat tercela
Baca juga: BPK Jabar sebut oknum petugas ditangkap jaksa adalah ketua tim audit

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022