Larangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang dikeluarkan Menteri Susi agar tidak menangkap anak maupun telur udang lobster."
Lebak (ANTARA News) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak melarang nelayan menangkap anak lobster maupun telur di perairan itu.

"Larangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang dikeluarkan Menteri Susi agar tidak menangkap anak maupun telur udang lobster," kata Kepala Bidang Kelautan DKP Kabupaten Lebak Winda Triana saat dihubungi di Lebak, Jumat.

Ajakan imbauan ini agar nelayan dapat melestarikan udang lobster yang berkembang di pesisir selatan Lebak.

Saat ini, banyak nelayan Lebak melakukan kegiatan menangkap anak dan telur lobster.

Karena itu, pihaknya kini melakukan pendataan terhadap nelayan yang menangkap anak dan telur lobster.

Sebab tangkapan anak dan telur udang lobster dibatasi dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Susi.

Peraturan menteri itu tentang larangan kegiatan tangkap lobster, kepiting dan rajungan dalam keadaan bertelur.

"Saya kira Permen itu, di antaranya untuk melindungi habitat lobster kecil juga telurnya," tegas Winda.

Menurut Winda, pihaknya prihatin saat ini nelayan pesisir selatan Lebak menangkap anak dan telur udang lobster sehingga pemerintah mencari solusi atau jalan keluarnya.

Penangkapan anak udang di bawah delapan sentimeter juga telur lobster dilarang dengan keputusan permen tersebut.

Winda mengakui saat ini nelayan pesisir selatan Lebak beramai-ramai menangkap anak dan telur lobster karena permintaan ekspor cukup tinggi.

Saat ini para penampung berani membeli dengan harga sebesar Rp15.000 per ekornya.

Untuk itu, Winda akan mengajukan usulan kepada pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada nelayan yang mengindahkan Permen larang menangkap anak lobster.

"Kami akan mengusulkan kompensasi agar nelayan dapat mentaati permen pelarangan itu," tandas dia.

Sementara itu, para nelayan Kabupaten Lebak mengaku menangkap anak dan telur lobster itu, karena harga jual cukup tinggi di pasaran.

Sedangkan, tangkapan ikan kini relatif sepi sehingga terpaksa melakukan tangkapan telur dan anak lobster.

"Kami jika tidak mengandalkan tangkapan telur dan anak lobster dipastikan tidak dapat uang," kata Sueb, seorang nelayan Kabupaten Lebak.

Pewarta: Mansyur
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015