Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kopi instan mulai Januari 2016, mundur dari rencana awal Juli 2015 karena beberapa persiapan belum rampung.

"Karena balai untuk pengujiannya belum siap, peralatannya juga perlu waktu," kata Direktur Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Faiz Ahmad di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Faiz menambahkan, pemberlakuan SNI tersebut diundur karena beberapa produk kopi olahan sudah beredar dan membutuhkan waktu satu tahun untuk habis di pasaran.

Dia mengatakan pemerintah memberlakukan SNI wajib untuk kopi instan karena banyak kopi instan impor berkualitas rendah, bahkan beberapa produk dicampur dengan kulit kopi, di pasaran.

"Makanya kami harus lindungi konsumen dalam negeri. Jadi, untuk kopi instan yang impor harus SNI wajib. Artinya pemberlakuan yang adil baik dalam negeri dan ekspor," kata Faiz.

Beleid yang tertuang dalam perubahan atas peraturan Menteri Perindustrian No. 87/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib menyebutkan bahwa SNI tersebut wajib diterapkan mulai 17 Januari 2016.

Pada peraturan terdahulu yang terbit 17 Oktober 2014, produk dengan nomor pos tarif 2101.11.10.00 itu wajib memenuhi SNI mulai 17 Juli 2015.

Kopi instan adalah produk kopi berbentuk serbuk atau granula atau serpih kopi yang dihasilkan dari proses penyangraian biji kopi tanpa campuran bahan lain dilanjutkan dengan penggilingan, ekstraksi, dan pengeringan.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015