...kita juga tidak ada rencana untuk membuat pemakaman mewah
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak akan menghilangkan retribusi makam dengan tujuan agar pendataan terhadap keluarga dapat terus dilakukan secara berkala.

Hal tersebut disampaikannya secara langsung terkait sistem makam tumpang yang mulai sering digunakan mengingat kurangnya lahan pemakaman di wilayah Ibu Kota.

"Jadi, kalau dalam waktu tiga tahun makam itu tidak ada yang bayar, maka bisa dialihkan kepada keluarga lainnya. Karena di Jakarta sudah kekurangan lahan untuk pemakaman, makanya retribusi makam tidak akan dihilangkan," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Seperti diketahui, masalah pemakaman di Ibu Kota telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, sedangkan retribusinya diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.

Berdasarkan perda tersebut, retribusi yang ditetapkan yaitu Rp100.000 untuk yang paling mahal. Kemudian, untuk kelas dua sebesar Rp60.000 dan Rp30.000 untuk kelas tiga.

"Perda itu tidak akan kami ubah-ubah. Biaya retribusi juga tidak akan dihilangkan atau jadi gratis. Karena dengan adanya retribusi itu, kita bisa tahu siapa saja yang masih punya keluarga dan siapa yang sudah tidak punya," ujar Basuki.

Dia juga menuturkan apabila retribusi tersebut dihilangkan, maka dikhawatirkan nantinya ada gugatan karena makam yang sudah ditempati malah digunakan oleh orang lain. Sehingga retribusi makam akan tetap ditagih kepada keluarga yang bersangkutan.

"Selain itu, kalau pun suatu hari nanti pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Ibu Kota diserahkan kepada pihak swasta, kita juga tidak ada rencana untuk membuat pemakaman mewah," ungkap Basuki. 

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015