Kita memandang perlu ada penyempurnaan sehingga dibutuhkan perubahan beberapa pasal pada undang-undang tersebut,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggulirkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang untuk memperkuat tata ruang secara nasional.

"Kita memandang perlu ada penyempurnaan sehingga dibutuhkan perubahan beberapa pasal pada undang-undang tersebut," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Selasa.

Ferry menilai UU Nomor 26/2007 merupakan peraturan yang cocok pada masa ditetapkan namun saat ini perlu perubahan untuk disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Ferry mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga poin perubahan pasal pada UU itu guna memperkuat tata ruang secara nasional.

Poin pertama terkait waktu perubahan tata ruang yang harus dipertahankan selama lima tahun untuk menghindari inkonsistensi tata ruang sehingga tidak cepat berubah.

Poin kedua persoalan sanksi cabut kewenangan bagi pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah yang melanggar UU tata ruang kemudian pemerintah pusat dapat mengambil kewenangan.

"Selama ini sanksi pidana dan denda tidak membuat efek jera," ujar mantan anggota Komisi II DPR RI itu.

Poin terakhir berkaitan dengan payung hukum tata ruang lebih spesifik persoalan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Ferry menegaskan pemerintah daerah diberikan waktu enam bulan untuk mensahkan perda ketika pemerintah pusat menerbitkan substansi RTRW.

Ferry mengungkapkan peraturan tata ruang menjadi alat kontrol terhadap kesewenangan hak pengelolaan dan penggunaan tanah secara eksklusif.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mendukung upaya pemerintah merevisi UU soal tata ruang karena salah satu faktor penyebab konflik kepemilikan lahan tanah karena inkonsistensi penataan ruang dari pemerintah pusat maupun daerah.

"Komisi II DPR RI akan mengajukan ke Badan Legislasi," ucap Rambe.

Rambe juga mengingatkan pemerintah daerah mengeluarkan perda yang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya seperti undang-undang.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015