Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti 5.391,7 gram sabu-sabu pada Selasa di Kantor BNN, Cawang, Jakarta.

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, BNN menyisihkan sebanyak 70 gram sabu-sabu untuk kepentingan uji laboratorium dari total barang bukti sebanyak 5.461,7 gram sabu yang disita oleh BNN dari dua kasus berbeda di bulan September lalu.

Pengungkapan kasus pertama bermula dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan pengiriman paket narkotika berupa sabu-sabu melalui Stasiun Gambir, Jakarta.

Berdasarkan informasi tersebut, Kamis (24/9) sekitar pukul 18.20 WIB, petugas menyergap seorang pria berinisial HS yang merupakan warga negara Indonesia.

Petugas menyergap HS yang membawa satu tas bertuliskan "Lucerna" berwarna hitam yang berisi lebih dari 2.429,7 gram sabu-sabu.

Sabu-sabu tersebut dikemas ke dalam empat kardus makanan yang mana rencananya akan dibawa dari Jakarta menuju Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian petugas menangkap pria berinisial TR dan wanita beinisial DW yang merupakan warga negara Indonesia. Mereka bertindak sebagai kurir.

Penangkapan dilakukan pada saat ketiganya melakukan transaksi Narkoba di suath kamar hotel di Jalan Kedungsari 109, sekitar pukul 10.50 WIB, Jumat (25/9).

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN, Cawang, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015