Karena itu penyakit
Yogyakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menargetkan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual anak masuk Program Legislasi Nasional.

"Kita masukkan dulu di Prolegnas. Ini memang gagasan yang diusulkan untuk mengatasi persoalan pedofilia," kata Yasonna usai membuka Forum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia-Jepang di Yogyakarta, Selasa.

Dia mengatakan, hukuman kebiri adalah hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sehingga jangan diartikan sebagai hukuman permanen seumur hidup.

"Bukan dibuang testisnya. Jangan disamakan dengan konsep (kebiri) pada zaman dahulu," kata dia.

Menurut dia, di berbagai negara sudah umum hukuman kebiri diterapkan kepada pelaku kejahatan seksual yang ditempuh melalui metode suntik untuk mengurangi syaraf libido pelaku sehingga menghindari perbuatan yang sama.

"Karena itu penyakit," kata Yasonna.

Hukuman yang keras bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, kata dia, penting diterapkan di Indonesia, karena pelaku bukan hanya berasal dari dalam negeri.

"Pelaku dari luar negeri pun sering datang kemari," kata dia.

Hingga saat ini, menurut Menkumham, hukuman yang sebelumnya diusulkan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa itu masih dalam tahap penyusunan draf rancangan yang akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, dan Menteri Kesehatan.

"Masih akan dipertimbangkan aspek lainnya seperti kesehatan dan Hak Asasi Manusia," kata dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015