Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, dan meminta sidang ini ditunda.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat dari termohon (KPK) tertanggal 29 Oktober 2015 pada intinya termohon memohon agar sidang hari ini ditunda untuk mempersiapkan segala sesuatunya," kata hakim tunggal I Ketut Tirta yang memimpin sidang praperadilan .

Namun, tim kuasa hukum Rio Capella telah hadir dalam persidangan itu.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan gugatan praperadilan ajuan Rio telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.

KPK menahan Patrice Rio Capella, Jumat (23/10), setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR dalam soal penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Rio diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho, yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015