Jakarta (ANTARA News) - Pengacara tersangka mantan Sekretaris Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya mau menjadi justice collaborator dalam penyidikan kasus dugaan pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

"Pak Rio mau jadi justice collaborator," kata Ismail, usai sidang perdana praperadilan Capella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Ia mengatakan, kliennya mau menjadi tersangka sekaligus saksi yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus itu.

Ia mengatakan, Capella bersedia menjadi justice collaborator sepanjang keterangan yang diminta sesuai dengan pengetahuan yang miliki pada kliennya.

"Saya kira hari ini diputuskan untuk menjadi justice collaborator," tuturnya.

Ia mengatakan, Capella telah menyampaikan seluruh keterangan yang diketahuinya kepada pihak penyidik.
"Tidak ada yang belum disampaikan Pak Rio," ujarnya.

KPK menahan  Capella pada Jumat (23/10), seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Dia diduga menerima uang Rp200 juta dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Nugroho. 

Susanti berlaku begitu untuk mengamankan perkara suaminya, yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Pewarta: Martha Simanjuntak
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015