Jakarta (ANTARA News) - Pengacara tersangka mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan berkas perkara pokok kliennya sudah lengkap sehingga kemungkinan segera dilimpahkan oleh penyidik kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Sudah P21 (berkas perkara lengkap). Fokus sekarang ke pengadilan," katanya usai sidang perdana praperadilan Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Maqdir mengaku mendapat informasi bahwa berkas perkara pokok kliennya sudah lengkap sehingga otomatis menggugurkan upaya praperailan.

"Kami harus sudah bersiap sejak hari ini untuk menghadapi perkara pokok apalagi sepanjang yang saya tahu pagi ini sebelum masuk persidangan salah seorang sahabat yang mengdampingi Pak Rio mendapat informasi bahwa hari ini adalah penyerahan tahap kedua," kata Maqdir.

Ia mengatakan penyerahan tahap kedua itu sudah selesai sehingga minggu depan mungkin sudah ada persidangan perkara pokoknya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan Rio dan meminta sidang hari ini ditunda.

KPK menahan Patrice Jumat pekan lalu usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Rio diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015