Jakarta (ANTARA News) - Bareskrim Polri telah menyiapkan surat panggilan kedua untuk Dirut PT Pelindo II RJ Lino guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit "mobile crane".

"Selanjutnya panggilan kedua dong," kata Wakil Direktur Tindak Pindana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Mabes Polri Jakarta, Selasa.

Ia memastikan panggilan kedua itu akan dilakukan pekan ini setelah kemarin Lino tidak hadir pada pemeriksaan perdana oleh penyidik Bareskrim.

Kuasa hukum pihak Lino mengatakan berkeberatan atas keterlambatan pihaknya menerima surat panggilan yang menurutnya seharusnya telah dikirimkan paling lambat tiga hari kerja sebelum hari pemeriksaan.

Namun Agung mengatakan soal itu alasan pihak Lino saja. "Tiga hari kerja itu cuma tulisan dia (pengacara Lino) saja," ujarnya.

Kasus korupsi ini terkuak setelah penyidik Bareskrim menelusuri bahwa semestinya "mobile crane" yang dipesan pada 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.

Namun diketahui barang-barang tersebut tidak dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkan barang itu.

Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan, selain telah memeriksa 40 saksi, menyita dokumen terkait 10 unit "mobile crane" dan "notebook", 10 unit "mobile crane" dan memasang garis polisi di wilayah Pelindo II.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015